RM.id Rakyat Merdeka - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan tiga Kementerian terkait sudah memiliki banyak solusi untuk merealisasikan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Salah satunya, membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga harga jual rumah makin terjangkau.
Berbagai solusi demi mewujudkan program Pembangunan Tiga Juta Rumah tersebut, dipaparkan mereka di depan ratusan pengembang dalam acara diskusi bertajuk, Gotong Royong Membangun Rumah Untuk Rakyat. Hadir dalam acara ini, para petinggi dari BTN, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN).
Dalam acara ini, mereka membahas beragam solusi dari permasalahan pemenuhan rumah rakyat. Mulai dari penyediaan lahan, perizinan, hingga usulan mengenai relaksasi pajak properti untuk meringankan harga produksi properti. Sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Baca juga : Banyak Pengembang Belum Serahkan Aset Fasos-Fasum
Dalam paparannya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk di antaranya memperpanjang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi lima tahunan.
Selain itu, kata Maruarar, pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membebaskan Bea BPHTB dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengurangi harga jual rumah.
Menurut Ara, sapaan Maruarar, jika pembagian tanah bisa gratis dan murah, lalu efisiensi bisa dilakukan, kemudahan perizinan juga terjadi.
Baca juga : Chelsea Vs Arsenal, The Gunners Tanpa Sterling
“Program Tiga Juta Rumah ini bisa meningkatkan omzet pengembang secara luar biasa. Tahun depan, saya berani bilang bahwa banyak perubahan yang akan menyangkut perumahan, baik di sisi bisnis maupun sosialnya,” ujar Ara di Menara 1 BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024) malam.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan rencananya dalam waktu dekat, untuk menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Dan hal itu akan disosialisasikan bersama seluruh Pemda, serta para pengembang di daerah.
Tito berjanji akan mengeluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari, agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan.
Baca juga : Jawara Ditentukan Di Barcelona
“Kami minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” tutur Tito.
Sementara Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan meminta pengembang untuk membangun Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum dan Fasos) di proyek perumahan mereka. Dan akan menerapkan denda berupa penyediaan rumah gratis bagi MBR, bagi pengembang yang tidak taat.
Secara khusus, Ara melanjutkan, pihaknya aktif berdiskusi dengan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu terkait program tersebut. Merespons pernyataan tersebut, Nixon mengatakan, bahwa pengurangan biaya dapat mencapai total 21 persen untuk rumah MBR dan MBT (Masyarakat Berpenghasilan Tanggung), yang terdiri dari pembebasan PPN, serta pemangkasan PPH dan penghapusan BPHTB. Nixon meyakini, hal ini akan memicu permintaan akan perumahan, karena harga jual rumah menjadi lebih murah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.