RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan komitmen OJK untuk menertibkan praktik penagihan utang. Hal ini menyusul kasus pengeroyokan di Kalibata yang menewaskan seorang penagih utang atau mata elang (matel).
Mahendra mengatakan, OJK telah memiliki pengaturan yang jelas terkait tata cara penagihan kepada konsumen, termasuk tanggung jawab pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih utang.
“OJK sudah memiliki pengaturan terkait tata cara penagihan kepada konsumen,” kata Mahendra, dikutip dari Antara, Selasa (16/12/2025).
Baca juga : KPK Cecar Yaqut Soal Aliran Uang Kasus Kuota Haji
Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan itu, OJK menetapkan batasan, prosedur, serta proses penagihan yang harus dilakukan secara patuh dan berlandaskan tata kelola yang baik.
“Dari sisi perlindungan konsumen, OJK sejak awal sudah menetapkan bagaimana penagihan seharusnya dilakukan agar tidak melanggar ketentuan,” ujarnya.
Terkait kasus di Kalibata, Mahendra menilai penanganannya telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Baca juga : KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Proyek DJKA Medan
“Namun kami akan melihat perkembangan lebih lanjut. Isunya sudah masuk ke wilayah penegakan hukum,” katanya.
Meski demikian, OJK tetap membuka kemungkinan untuk melakukan penertiban lanjutan terhadap praktik penagihan utang, khususnya dalam konteks tanggung jawab kreditur atau pihak pemberi pinjaman.
Menurut Mahendra, pemberi pinjaman tidak dapat melepaskan tanggung jawab kepada pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan.
Baca juga : KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe di Kasus Bansos
“OJK akan menelaah apakah masih terdapat celah pengaturan atau langkah pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.