BREAKING NEWS
 

Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kerja Sama Dengan Jamdatun

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 20 Juli 2026 20:19 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kanan) dan Jamdatun Kejaksaan Agung Narendra Jatna usai menandatangani perpanjangan PKS di Jakarta, Senin (20/7/2026). Dok. BPJS TK

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung. Tujuannya untuk memperkuat penegakan kepatuhan pemberi kerja serta memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi.

Penandatanganan perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Jamdatun Kejaksaan Agung Narendra Jatna di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Sinergi ini diarahkan untuk mendukung penyelesaian permasalahan hukum, mengoptimalkan pemulihan piutang iuran, serta meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke Program BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengapresiasi Jamdatun beserta jajaran Kejaksaan Agung atas dukungan yang selama ini diberikan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menurut Saiful, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya bertugas memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga memastikan dana amanah peserta dikelola secara prudent, profesional, dan akuntabel.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Salurkan Santunan Untuk 2 Ahli Waris

"Kami sangat membutuhkan dukungan dari banyak pihak, khususnya dukungan dari Jamdatun sebagai mitra strategis agar kami menjalankan amanah ini dengan baik, khususnya penguatan di aspek hukum dan tata kelola organisasi," kata Saiful.

Saiful menjelaskan, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Jamdatun telah memberikan hasil nyata.

Sepanjang 2025, lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus (SKK) nonlitigasi diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara. Langkah tersebut berhasil meningkatkan kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha dan memulihkan tunggakan iuran sebesar Rp495,15 miliar.

Adsense

Selain itu, penguatan kepatuhan juga dilakukan melalui Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 telah terbentuk 71 forum, terdiri atas 16 forum tingkat provinsi dan 55 forum tingkat kabupaten/kota.

Forum tersebut menjadi wadah koordinasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi permasalahan, memperkuat pengawasan, serta mendorong kepatuhan pemberi kerja secara berkelanjutan.

Baca juga : Kapolri Serap Aspirasi Pecalang Dan Ojek Online

"Kami juga berharap kerja sama yang telah berjalan melalui 71 Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat terus diperkuat sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh para pekerja Indonesia," ujarnya.

Melalui perpanjangan PKS ini, kata Saiful, kedua institusi berkomitmen memperkuat sinergi hingga tingkat daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan dan penyelesaian piutang iuran, serta memperkuat implementasi Forum Kepatuhan sebagai bagian dari percepatan terwujudnya Universal Coverage Jamsostek.

"Perpanjangan PKS ini merupakan langkah untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun, sehingga apa yang kita lakukan bersama dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi para pekerja Indonesia dan keluarganya," jelasnya.

Sementara itu, Jamdatun Kejaksaan Agung Narendra Jatna menegaskan, perpanjangan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, kolaborasi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan harus terus diperkuat untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca juga : Menperin: Industri Pengolahan Terus Tumbuh, Butuh Ribuan Tenaga Kerja Kompeten

"Kolaborasi ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan," ujar Narendra.

Ia juga mengapresiasi komitmen BPJS Ketenagakerjaan serta kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense