RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat menjadi penggerak utama atau prime mover bagi perekonomian nasional dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan regulasi ketenagakerjaan yang tengah dibahas bersama DPR dan Pemerintah seharusnya tidak justru menjadi penghambat atau derailer bagi pertumbuhan ekonomi.
“Yang paling penting bagaimana Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan ini menjadi derailer yang menghalangi pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan 8 persen,” kata Bob dalam acara Strategic Briefing on Indonesia's Draft Labor Law di Kantor Apindo, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Menurut dia, pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen tidak cukup hanya mengandalkan potensi dan kekuatan pasar domestik. Indonesia juga membutuhkan masuknya investasi asing untuk memperluas kegiatan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Baca juga : Nurzaman: Berharap Ada Pemahaman Buruh Dan Pengusaha
Karena itu, Bob menilai regulasi ketenagakerjaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan daya saing Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN. Aturan yang terlalu berbeda atau tidak kompetitif dikhawatirkan dapat mengurangi minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Supaya investasi asing masuk, kita harus membuat undang-undang yang tidak aneh-aneh dibandingkan negara ASEAN. Dibandingkan negara ASEAN kita jangan aneh sendiri, siapa yang mau masuk kalau undang-undang kita aneh,” ujarnya.
Ia mengatakan DPR, Pemerintah, serta para pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kalangan dunia usaha, perlu mempelajari perkembangan regulasi ketenagakerjaan di negara-negara ASEAN. Langkah tersebut diperlukan untuk menghasilkan aturan yang dapat diterima berbagai pihak sekaligus mendukung daya saing ekonomi nasional.
Bob menambahkan, perlindungan terbaik bagi pekerja pada akhirnya adalah tersedianya lapangan pekerjaan. Oleh sebab itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Baca juga : Andi Gani Serukan Persatuan Buruh Kawal UU Ketenagakerjaan
“Bagi kami, perlindungan yang terbaik itu pekerjaan itu sendiri. Kalau pekerjaan tidak ada, apa yang dilindungi?” katanya.
Selain penciptaan lapangan kerja, Apindo juga mendorong pengembangan sejumlah prinsip dalam ekosistem ketenagakerjaan, antara lain penguatan dana pelatihan, harmonisasi antara sistem jaminan sosial dan perpajakan, serta penguatan hubungan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
Menurut Bob, pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan juga diharapkan tidak hanya berfokus pada tindak lanjut putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut perlu dirancang untuk menjawab kebutuhan ketenagakerjaan Indonesia dalam menghadapi perubahan ekonomi dan dunia kerja pada 2030 dan tahun-tahun berikutnya.
Ia menilai perkembangan teknologi dan arus investasi akan membawa perubahan besar terhadap pola kerja dan kebutuhan tenaga kerja. Karena itu, Indonesia perlu menyiapkan ekosistem ketenagakerjaan yang mampu beradaptasi agar tidak tertinggal dari negara lain.
Baca juga : Eropa Tertarik Investasi di Sektor Hilirisasi-Pertanian, RI Masih Jadi Gadis Yang Cantik
Terkait pengupahan, Bob mengatakan Apindo mengusulkan agar upah minimum regional (UMR) tetap menjadi jaring pengaman atau safety net. Sementara itu, struktur dan skala upah dapat dibahas serta ditetapkan melalui mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi usaha.
Menurut dia, kondisi setiap perusahaan tidak sama sehingga kebijakan pengupahan perlu memperhatikan kemampuan dan perkembangan usaha masing-masing. Perusahaan yang memiliki kinerja baik, kata dia, dapat memberikan tingkat upah yang lebih tinggi, sedangkan perusahaan dengan kondisi yang terbatas tidak seharusnya diperlakukan dengan pendekatan yang sama.
“Yang paling tahu situasi dan kondisi perusahaan itu adalah manajemen perusahaan itu sendiri dan serikat pekerja. Tidak bisa pihak lain di luar itu tiba-tiba ikut menetapkan,” ujar Bob.
Ia mengatakan Apindo berharap pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Dengan keseimbangan tersebut, regulasi ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8 persen.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.