BREAKING NEWS
 

Bea Cukai Jakarta Optimalkan Peran PLB Untuk Tekan Dwelling Time

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 2 September 2026 17:33 WIB
Foto: dok Bea Cukai Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mendorong optimalisasi peran Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk memperlancar arus barang dari pelabuhan, menekan dwelling time, dan mengurangi biaya logistik.

Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui peninjauan ke PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta. Kunjungan itu bertujuan memastikan pemanfaatan fasilitas PLB berjalan optimal sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan, pemberian fasilitas kepabeanan harus memberikan manfaat nyata bagi dunia usaha. Fasilitas tersebut diharapkan mampu mendukung pertumbuhan industri dan perekonomian nasional.

“Kami memastikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai itu benar-benar bermanfaat, mampu untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, mampu meningkatkan kegiatan usaha,” kata Hendri di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, peran Bea Cukai tidak hanya sebagai trade facilitator yang memberikan kemudahan dalam kegiatan perdagangan. Bea Cukai juga harus memastikan fasilitas yang diberikan mampu membantu perusahaan mengembangkan kegiatan usahanya.

“Peran Bea Cukai itu tidak hanya trade facilitator, tapi memberikan fasilitas kepada perusahaan, sehingga perusahaan itu menumbuhkembangkan industri dan menumbuhkembangkan ekonomi,” jelasnya.

Baca juga : Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp 20,18 M

Hendri mengatakan, kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyerap berbagai persoalan atau belanja masalah yang dihadapi pelaku usaha. Setiap kendala yang ditemukan diharapkan dapat segera dicarikan solusi.

Dalam kunjungan tersebut, ia menilai PT Sarana Gemilang sebagai penerima fasilitas PLB sejak 2017 tidak menghadapi kendala besar dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan. Meski demikian, Bea Cukai tetap membuka ruang asistensi bagi pelaku usaha.

“Alhamdulillah, ternyata dari tahun 2017 sampai 2026, perusahaan ini belum mempunyai kendala atau problem yang berat,” ujarnya.

Hendri memastikan, Bea Cukai Jakarta akan terus memberikan dukungan kepada perusahaan penerima fasilitas PLB. Dukungan tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kegiatan industri dan perekonomian.

PLB Sebagai Penyangga Pelabuhan

Adsense

Hendri menilai, keberadaan PLB memiliki peran penting sebagai penyangga pelabuhan. Fasilitas tersebut memungkinkan barang yang telah tiba di pelabuhan segera dipindahkan ke tempat penimbunan, sehingga tidak terlalu lama berada di kawasan pelabuhan.

Baca juga : 4 Kapal Yacht Asing Disegel Bea Cukai Jakarta Dan DJP Jakut Di Pantai Marina

Dengan mekanisme tersebut, keberadaan PLB diharapkan dapat membantu mengurangi dwelling time sekaligus menekan biaya logistik. PLB juga dapat mengurangi tingkat keterisian atau occupancy rate di kawasan pelabuhan.

“Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost. Sehingga, tidak ada lagi tertimbun-tertimbun, paling tidak kita mampu mengurai benang-benang kusut yang ada di pelabuhan, kemudian diarahkan ke bonded,” ujarnya.

Namun, Hendri menegaskan, fungsi PLB bukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar pelabuhan. Peran utama fasilitas tersebut adalah membantu mempercepat pengeluaran barang dari kawasan pelabuhan menuju lokasi penimbunan.

“Yang kita bisa urai itu adalah occupancy rate yang ada di pelabuhan, karena mereka akan bisa keluar lebih cepat dan ada penampung. Sehingga tidak ada antrean yang seperti dwelling time. Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai,” paparnya.

Selain mengoptimalkan arus barang, kunjungan tersebut juga menjadi forum dialog antara Bea Cukai dan pelaku usaha. Dalam kesempatan itu, sejumlah pengusaha menyampaikan kendala terkait proses pengajuan kuota impor besi baja dan suku cadang yang dinilai membutuhkan waktu cukup lama.

Pelaku usaha juga menyoroti lamanya pengurusan dokumen larangan dan pembatasan atau lartas. Proses tersebut antara lain mencakup pengurusan persetujuan atau pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian serta persetujuan impor di Kementerian Perdagangan.

Baca juga : Bea Cukai Jakarta Periksa Gerai Jam Tangan Mewah, Pastikan Kepatuhan Impor

“Serta kuota impor yang diterima saat persetujuan jumlahnya tidak sesuai dengan pengajuan atau lebih kecil,” kata salah satu pengusaha dalam kesempatan tersebut.

PLB merupakan kawasan penimbunan berikat yang memperoleh fasilitas kepabeanan dan perpajakan untuk mendukung efisiensi rantai pasok ekspor dan impor. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan barang sebelum dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan industri atau tujuan lainnya.

Bagi pelaku usaha, pemanfaatan PLB dapat membantu menjaga arus kas karena pembayaran bea masuk dan pajak impor dilakukan ketika barang dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem tersebut memungkinkan perusahaan menyesuaikan kebutuhan pembayaran dengan waktu penggunaan atau pengeluaran barang.

Keberadaan PLB juga diharapkan dapat membantu mengurangi penumpukan barang di pelabuhan utama, termasuk Tanjung Priok. Dengan arus barang yang lebih lancar, biaya logistik diharapkan dapat ditekan sekaligus meningkatkan efisiensi rantai pasok.

Selain itu, PLB dapat digunakan untuk berbagai jenis komoditas, mulai dari bahan baku industri, produk perdagangan elektronik, hingga produk jadi dari industri kecil dan menengah. Fleksibilitas tersebut menjadikan PLB sebagai salah satu fasilitas pendukung kegiatan logistik dan industri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense