Dark/Light Mode

Dwelling Time Sudah Baik, Aptesindo Minta Aturan Tak Direvisi

Senin, 18 Maret 2024 15:48 WIB
Ketua Umum Aptesindo M Roy Rayadi.
Ketua Umum Aptesindo M Roy Rayadi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) meminta tidak perlu ada perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 116 Tahun 2016.

Beleid itu mengatur tentang Pemindahan Barang yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Pelabuhan Makassar.

Ketua Umum Aptesindo M Roy Rayadi mengatakan, ada lima alasan terkait revisi aturan tersebut. 

Pertama, Permenhub Nomor 25 Tahun 2017 ini mesti dipertahankan lantaran sangat membantu menurunkan dwelling time menjadi dibawah 3 hari.

Baca juga : Menag: Jaga Toleransi

"Tinggal pelaksanaannya saja yang harus lebih konsisten dilaksanakan oleh semua Terminal Peti Kemas di pelabuhan," kata Roy dalam keterangan resminya, Senin (18/3/2024).

Kedua, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa adanya beleid itu mengakibatkan biaya logistik nasional menjadi tinggi, karena tarif yang berlaku di tempat penimbunan sementara (TPS) Lini 2 jauh lebih murah dibandingkan Tarif di Terminal Peti Kemas.

Ketiga, pelayanan proses pemindahan peti kemas dari pelabuhan ke TPS Lini 2 oleh KPU Bea Cukai Tanjung Priok, sudah sangat baik transparan dan ketat. 

"Bahkan, jika status peti kemas sudah clearance atau mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), submit dokumen, jalur merah dan karantina tidak dapat dipindahkan," tuturnya.

Baca juga : Klaim Sirekap Sudah Diperbaiki, Bawaslu: Rekapitulasi Berjenjang Jalan Terus

Keempat, berdasarkan data yang diperoleh Aptesindo, bahwa jumlah peti kemas yang dipindahkan ke TPS lini 2 hanya berkisar antara 0,5-1,5 persen dari volume impor/tahun.

Kelima, Aptesindo mengusulkan penghapusan kata 'Long Stay' menjadi barang yang telah melewati batas waktu penumpukan 3 hari.

"Jadi, tidak ada urgensinya untuk merubah aturan, justru yang lebih urgent adalah monitoring terhadap pelaksanaan Permenhub tersebut apakah sudah sesuai atau tidak," jelasnya. 

Sekedar informasi, rencana revisi beleid itu dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional guna meningkatkan kinerja logistik nasional dalam pelayanan jasa kepelabuhanan.

Baca juga : RD Yakin Skuad Barito Putera Raup Poin Penuh Lawan Persib

Kemudian, terdapat arahan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk mengubah batas waktu penumpukan di pelabuhan dari berbasis waktu 3 hari menjadi hanya berbasis Yard Occupancy Ration (YOR).

Arahan itu mempertimbangkan apabila menggunakan indikator waktu 3 hari akan berdampak pada peningkatan biaya logistik yang dibebankan pada pemilik barang yang akan mempengaruhi harga jual barang.

Berdasarkan pertimbangan itulah, revisi akan dilakukan, khususnya pada pengaturan batas waktu penumpukan di pelabuhan dengan alternatif yaitu, pertama, tetap menggunakan batas waktu dalam hari, namun batas waktu ditambah semula 3 hari menjadi 5 hari.

Kedua, menggunakan batas YOR 65 persen. Ketiga, menggunakan batas YOR sesuai standar kinerja yang ditetapkan pada masing-masing pelabuhan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.