Sebelumnya
Dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 dilaporkan sudah berjalan dengan baik.
Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum.
Baca juga : Mudik Tetap Dilarang, Yang Boleh Bepergian Hanya Yang Terkait Penanganan Covid-19
Kecuali, kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. Misalnya : kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.
Pada 16-24 April 2020, Pelabuhan Benoa, Bali memfasilitasi kepulangan 810 ABK WNI yang bekerja di empat kapal pesiar asing. Kemudian pada 29 April 2020, Pelabuhan Tanjung Priok memfasilitasi 359 ABK WNI Kapal Pesiar Dream Explorer, dan pada 30 April 2020 memfasilitasi pemulangan 375 ABK WNI Kapal Pesiar Carnival Splendor dan 172 ABK WNI kapal pesiar Amsterdam. Seluruh ABK tersebut menjalani rapid test.
Baca juga : Menhub: Maaf, Mudik Tetap Dilarang
Di sektor udara, sejumlah bandara di wilayah yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tak berjadwal, yang mengangkut penumpang.
Sementara, penerbangan kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.
Baca juga : Ini Maskapai Penumpang Yang Operasikan Angkutan Kargo di Bandara Soekarno Hatta
Di sektor kereta api, semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang. Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020.
Badan usaha atau operator transportasi, wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan reschedule, dan reroute. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.