Dark/Light Mode

Mudik Tetap Dilarang, Yang Boleh Bepergian Hanya Yang Terkait Penanganan Covid-19

Rabu, 6 Mei 2020 18:29 WIB
Mudik Tetap Dilarang, Yang Boleh Bepergian Hanya Yang Terkait Penanganan Covid-19

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan mendukung dan menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Selasa (6/5).

Sementara mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

Baca juga : Jurus Kemenperin Pulihkan Industri Yang Terdampak Covid-19

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19. Kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5).

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas, akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Sesuai amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Baca juga : Ketua DPD Minta Masyarakat Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan, sesuai amanat Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.