Dark/Light Mode

BPOM Permudah Akselerasi Perizinan Terkait Makanan dan Obat

Kamis, 19 Desember 2019 13:02 WIB
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito (tengah) saat menjabarkan kinerja Badan POM selama tahun 2019 di Jakarta, Kamis (19/12). (Foto: Istimewa)
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito (tengah) saat menjabarkan kinerja Badan POM selama tahun 2019 di Jakarta, Kamis (19/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan inovasi dalam percepatan perizinan obat dan makanan melalui deregulasi, simplifikasi proses bisnis, dan penggunaan teknologi informasi/digitalisasi.

Badan POM telah mempersingkat timeline registrasi obat untuk memberikan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan mempercepat akses obat kepada masyarakat.

“Perizinan terkait sarana pembuatan obat, integrasi sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ke dalam online single submission (OSS) sejak tahun 2018 telah mempersingkat timeline proses dari 84 Hari Kerja (HK) menjadi 35 HK,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito di Jakarta, Kamis (19/12).

Baca juga : OSO Akan Terbangkan Hanura

Selain itu, upaya percepatan perizinan juga dilakukan BPOM melalui pemenuhan janji layanan atau Service Level Agreement (SLA) dalam hal ketepatan waktu layanan registrasi obat telah meningkat sebesar 30% pada tahun 2019 (80,19%) dibandingkan tahun 2016 (51,96%).  

Di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, percepatan perizinan dilakukan dengan pemangkasan timeline registrasi/notifikasi. Salah satunya, timeline registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk ekspor hanya 3 HK dari semula 30 HK. 

Di bidang perizinan pangan olahan, Badan POM juga melakukan berbagai inovasi percepatan perizinan. Berdasarkan kajian berbasis risiko, produk pangan risiko rendah dan sangat rendah dapat diproses melalui notifikasi tanpa mempersyaratkan hasil analisa.

Baca juga : Ini Prediksi Pertandingan Persija Lawan Madura United

“Hasil kajian berbasis risiko dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) memangkas timeline registrasi notifikasi dari 10 HK menjadi 5 HK,” tutur Kepala Badan POM.

Selain dukungan kemudahan berusaha untuk produksi dan distribusi produk Obat dan Makanan dalam negeri, Badan POM melakukan deregulasi untuk mempermudah ekspor produk Obat dan Makanan.

Timeline yang lebih singkat diberlakukan untuk penerbitan dokumen rekomendasi maupun nomor izin edar produk Obat dan Makanan yang akan diekspor.

Baca juga : Ketua MPR Dorong Pemerintah Akselerasi Pembangunan SDMĀ 

Menyambut tahun 2020, Penny K. Lukito yakin Badan POM akan terus bergerak melanjutkan terobosan dan inovasi untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat serta pelayanan publik yang lebih baik untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia. “Ada banyak kerja nyata yang ingin kami wujudkan di tahun 2020,” tuturnya.

Sebagai upaya meningkatkan kemandirian obat di Indonesia, Badan POM mendorong hilirisasi hasil-hasil penelitian untuk menjadi produk yang dapat dikomersialisasi. Hasil penelitian yang telah dihilirisasi adalah produk steam cell dari Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.