BREAKING NEWS
 

Bisa Rugikan Negara, Hapus Diskon Harga Rokok

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 18 Juni 2020 22:02 WIB

 Sebelumnya 
Menurut dia, berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 40 PP 109/2012 Pemerintah selaku pengendali produk tembakau seharusnya turut memperhatikan bukan saja penempatan materi promosi namun memastikan materi promosi tersebut sesuai dangan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, promosi diskon rokok secara terbuka dilakukan tanpa ada sanksi administratif bagi produsen rokok yang melanggar. Hal ini mengesankan pemerintah justru memfasilitasi industri rokok dengan membuat kebijakan yang membolehkan pemberian diskon rokok.

Regulasi lain yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak pada intinya menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak termasuk diantaranya anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya. 

Baca juga : DPR Minta Aturan Harga Rokok Murah Dikaji Ulang

Sedangkan Pasal 67 UU Perlindungan Anak pada intinya menyebutkan bahwa perlindungan khusus bagi anak tersebut dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan dan rehabilitasi. Terakhir maraknya praktik diskon rokok berpotensi menggagalkan Program Presiden Jokowi sebagaimana diatur dalam RPJMN 2020-2024 khususnya target prevalensi merokok untuk penduduk di bawah 18 tahun. 

Dalam melaksanakan program peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, pemerintah menargetkan penurunan persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun sebesar 0,1 persen per tahun. Dia meminta, aturan diskon rokok dicabut.

Baca juga : Keuangan Barca Cekak, Gaji Messi Cs Disunat Lagi

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Oka Kusumawardani menegaskan tidak ada diskon rokok dalam peraturan yang dibuat oleh pemerintah yaitu Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 37/2017.

“Perlu kita luruskan terminologinya diskon rokok ini betul tepat atau tidak. Kalau dari aturannya itu tidak ada menyebut atau dimaksudkan untuk mendiskon rokok,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga : Bajaj Bisa Gantikan Peran Ojol Di Jakarta Lho...

Oka menyatakan dalam peraturan yang memperbolehkan harga transaksi pasar (HTP) 85 persen dari harga jual eceran (HJE) yang tercantum dalam pita cukai itu merupakan bentuk relaksasi dari pemerintah. Ia menjelaskan setelah proses produksi ada beberapa jalur dalam distribusi yaitu ke wholeseller, retailer, dan terakhir ke konsumen yang pada masing-masing tahapan memerlukan biaya.

Oleh sebab itu, peraturan tersebut merupakan suatu bentuk ruang gerak yang diberikan pemerintah agar proses rantai distribusi dapat berjalan dengan baik. “Untuk bisa memungkinkan rantai distribusi berfungsi dengan baik perlu ruang gerak dan dari situ diatur harga transaksi pasar yang dimungkinkan di bawah HJE tresshold 85 persen. Tidak ada istilah diskon rokok,” tegasnya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense