BREAKING NEWS
 

INSA Minta PNBP Pelayanan Jasa Kapal Dan Jasa Barang Dihapus

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 20 Juni 2020 11:35 WIB
Pelantikan pengurus INSA secara virtual. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pelaku usaha pelayaran yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menagih janji pemerintah untuk membantu industri. 

Salah satunya meminta penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Perhubungan. Pungutan yang dimaksud seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.

Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto meminta, keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50 persen atas jasa tunda dan tambat labuh kapal akibat pandemi Covid-19. 

Baca juga : Anis Matta : Revolusi Pendidikan Jalan Menuju Visi Lima Besar Dunia

“Kinerja pelayaran nasional sangat terpukul akibat pandemi Covid-19. Dampaknya dirasakan hampir merata pada seluruh sektor pelayaran. Untuk itu, pelaku usaha membutuhkan stimulus dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan," ujarnya dalam acara pelantikan pengurus baru Dewan Pengurus Pusat INSA masa bakti 2019-2023 secara virtual, Jumat (19/6).

Adsense

Dari sisi fiskal, kata Carmelita, stimulus yang dibutuhkan antara lain pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang. Sementara, dari sisi moneter adalah penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan.

“Juga diharapkan oil companies dan charterer (perusahaan minyak dan penyewa kapal) tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu,” tuturnya.

Baca juga : Presiden Minta Bantuan Disiplinkan Warga, TNI Siap

Terkait new normal, Carmelita mengusulkan kelancaran pengoperasian kapal. Misalnya, kapal penumpang jarak dekat mohon pertimbangan dan perhatian mengenai syarat protokol kesehatan yang practicable dan tetap aman.

Untuk kapal-kapal bulk carrier dan general cargo yang menggunakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) di atas kapal, baik yang sandar maupun transhipment di laut, agar para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) juga mengikuti protokol kesehatan di bawah pengawasan Syahbandar setempat.

Kemudian, dokumen-dokumen sertifikat keselamatan (safety certificate) dan registrasi agar dijalankan secara virtual di Kementerian Perhubungan dan kepelabuhanan agar menghindari kontak secara personal. Tata cara dan kegiatan penggantian kru juga harus diatur secara terstruktur dan seragam di semua pelabuhan Indonesia, dan tidak ada lagi pelabuhan di Indonesia yang menolak pemberlakuan crew change karena kebijakan pemerintah lokal.

Baca juga : Mentan Panen Padi Dan Serahkan Bantuan Di Cilacap

“Di tengah pandemi Covid-19 ini, pengurus INSA harus lebih aktif dalam menghadapi berbagai tantangan di dunia pelayaran, dan program kerja yang diamanahkan dalam rapat umum anggota (RUA) dapat dijalankan dengan baik,” jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense