Dark/Light Mode

Mahfud Jawab Pertanyaan Soal Kegiatan Masjid Dilarang Tapi Mall Dan Bandara Tetap Ramai

Selasa, 19 Mei 2020 22:32 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, larangan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan berdasarkan sejumlah aturan perundang-undangan.

Pertama, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, kegiatan bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

“Kegiatan keagamaan yang sifatnya massif, seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Jokowi melalui video conference, Selasa (19/5).

Selain Permenkes tersebut, kegiatan mengumpulkan massa juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Baca juga : Tiba di Bandara Soekarno Hatta, Penumpang Jalani Rapid Test

Oleh karenanya, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam agar mematuhi ketentuan tersebut dengan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Dia pun mengimbau seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama mematuhi aturan ini untuk menghambat penularan Covid-19.

“Pemerintah meminta dan mengajak tokoh agama, tokoh ormas dan masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat, bahwa kerumunan salat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," pintanya.

Mahfud meluruskan sejumlah pertanyaan mengapa pemerintah tegas soal larangan berkumpul di masjid namun tidak menutup mall hingga bandara saat PSBB. 

Baca juga : Muhadjir Minta Data Penerima Bansos Di Jakarta Diperbaiki

“Saya tidak melihat, kalau ada majelis ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Mengapa masjid kok ditutup, mall-mall itu kok dibuka. Pertama ini kan pernyataan orang majelis ulama, bukan lembaga majelis ulamanya yang mengatakan," ungkapnya.

Diterangkannya, mall dan layanan lain yang dibuka, artinya sudah memenuhi aturan PSBB. Namun, yang ditutup pun juga ada. Nah, yang ditutup ini karena melanggar aturan PSBB.

“Saya kira yang dibuka itu tidak melanggar hukum. Karena memang ada sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka, dengan protokol ketat. Tetapi yang melanggar, misalnya IKEA, itu kan juga ditutup," terang Mahfud.

Soal bandara tetap beroperasi, jelas Mahfud, untuk melayani pihak yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19. Selain itu juga untuk pihak dengan tugas dan keperluan tertentu dengan syarat yang ketat pula. 

Baca juga : Petani dan Penyuluh Dapat Ilmu Dengan Cara Baru

“Yang melanggar ketentuan, yang tidak sesuai dengan aturan ditindak," tegasnya.

Sebelumnya, Sekjen MUI Anwar Abbas mempersoalkan pemerintah yang tetap melarang masyarakat berkumpul di masjid. Sementara, pemerintah dianggap tidak tegas terhadap kerumunan yang terjadi di bandara dan tempat lainnya.

“Menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid, tetapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang yang berkumpul di pasar, mall-mall, bandara, di kantor-kantor dan pabrik-pabrik serta di tempat lainnya," tanya Anwar Abbas. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.