BREAKING NEWS
 

Upah Tahun Depan Tak Naik, Buruh Tolak Surat Menaker

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : ADITYA NUGROHO
Jumat, 30 Oktober 2020 18:30 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak, surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Dengan kata lain, upah tidak tidak naik. 

“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal.

Argumentasinya, lanjut Said Iqbal, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum. Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6 persen. Sedangkan angka inflansi mendekati 78 persen. 

Baca juga : Tahun Depan, Jalan Raya Jeddah Bakal Diubah Jadi Sirkuit F1

“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.

“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen,”lanjutnya.

Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen. 

Baca juga : Menkeu Maksimalkan Insentif Untuk Pekerja

Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen. Namun demikian, jika dirasa berat, bisa saja lebih rendah dari 8 persen. Misalnya 5 atau 7 persen, sesuai dengan kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing. 

“Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum, bisa saja tidak menaikkan upah minimum, sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair,” lanjut Said Iqbal. 

Saat ini masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa. Jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum. 

Adsense

Baca juga : Kadin: Libatkan Pengusaha Dan Buruh Dalam Penyusunan Turunan UU Ciptaker

Disampaikan Said Iqbal, pihaknya mendapat laporan dari anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur serikat buruh (Mirah Sumirat, Ferry Nurzamli, dan Sunardi), bahwa tidak ada kesepakatan apapun dari Dewan Pengupahan Nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021. Bahkan di dalam forum nasional yang dihadiri Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada tanggal 15-17 Oktober 2020, tidak ada keputusan yang menyatakan upah minimum tahun 2021 tidak naik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense