Dark/Light Mode

UMP Tahun Depan Tidak Naik

Menkeu Maksimalkan Insentif Untuk Pekerja

Jumat, 30 Oktober 2020 06:19 WIB
Menkeu, Sri Mulyani
Menkeu, Sri Mulyani

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh terjamin meski Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak naik pada tahun depan.

Sejumlah insentif telah disiapkan. Bantuan ini diharapkan bisa menjadi pendorong ekonomi masyarakat meski tidak ada kenaikan UMP. 

“Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai stimulus agar ekonomi masyarakat, khususnya pekerja bisa tetap berputar saat pandemi Covid-19,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual di Jakarta, kemarin. 

Menurut Sri, pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial lebih dari Rp 220 triliun di masa pandemi. Bantuan itu akan diberikan kepada masyarakat dan pekerja. 

“Stimulus sudah kita sebar, termasuk bantuan gaji kepada mereka yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Bantuan itu diharapkan bisa meningkatkan daya beli,” ujarnya. 

Baca juga : Upah Buruh Tahun Depan Nggak Naik, Bos KSPSI Protes

Dengan langkah ini, pemerintah menggunakan instrumen fiskal tanpa menimbulkan tekanan ke neraca keuangan perusahaan. 

“Jadi, buruh mendapatkan dukungan finansial. Perusahaan juga bisa tetap bertahan, bahkan mulai bangkit kembali,” tegas Sri. 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pada dasarnya fungsi upah minimum itu untuk perlindungan bagi pekerja. Jadi, upah minimum hanya mengatur upah pekerja yang paling bawah. 

“Dengan tekanan ekonomi seperti saat ini, seharusnya pemerintah mendorong kenaikan upah minimum,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka. 

Namun, lanjut Bhima, persoalan besaran kenaikan upah tentu harus mempertimbangkan indikator ekonomi dan forum tripartit. Di mana pemerintah berfungsi sebagai mediator. 

Baca juga : Mandenas Desak Pemerintah, Tindaklanjuti Hasil TGPF Penembakan Pendeta Yeremia

Sejauh ini, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terkesan berpihak kepada pengusaha dan tidak memposisikan diri sebagai mediator antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

 “Jadi kalau sekarang ditambah upah minimum tidak naik, maka ini strategi yang salah untuk perlindungan pekerja dan pemulihan ekonomi,” sentil Bhima. 

Dia mengatakan, jika upah minimum tidak naik, maka efek ke daya beli buruh akan sulit pulih dalam waktu cepat. Sementara pemerintah proyeksikan inflasi tahun 2020 di kisaran 3 persen. 

Nah, jika inflasi naik, tapi upah minimum tidak naik, maka daya beli akan turun dan diproyeksikan ekonomi masih akan mengalami kontraksi lagi. 

Apakah bantuan sosial bisa menggantikan tidak naiknya upah minimum? Bhima menjawab tidak bisa. 

Baca juga : Cegah Penularan Corona, Kemenkes Maksimalkan Tele Sehat

“Masalah utama terletak pada rendahnya belanja jaminan sosial dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang hanya 2,1 persen. Jauh di bawah negara tetangga. Bahkan Timor Leste memiliki 13,8 persen dari PDB. Karena itu, kenaikan upah minimum harus diberikan,” tegas Bhima. 

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/ HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid19. SE ini menetapkan UMP pada 2021 tidak naik atau sama dengan 2020.  [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.