Dark/Light Mode

Cukai Bakal Naik, Industri Hasil Tembakau Menjerit

Sabtu, 24 Oktober 2020 23:25 WIB
Pekerja pabrik rokok. (Foto: ist)
Pekerja pabrik rokok. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-SPSI) menolak kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) Tahun 2021 sebesar 13-20 persen. Mereka khawatir kenaikan cukai ini bakal membuat industri hasil tembakau makin anjlok. 

"Kenaikan cukai 2020 yang mencekik ditambah dengan mewabahnya pandemi Covid-19, telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu. Imbasnya adalah pada pekerja, anggota kami yang terlibat dalam sektor industri ini," kata Ketua Umum FSP-SPSI Sudarto dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Sudarto menuturkan, telah mengirimkan surat keberatan kenaikan cukai ini tertanggal 09 September 2020 dengan No.: 906/B/PP FSP RTMM-SPSI/IX/2020, kepada pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dan Direktur Jenderal Bea Cukai.

Baca juga : Jokowi Happy Lihat Hasil Kerja Mantan Mentan

Isinya secara garis besar memohon perlindungan atas hilangnya pekerjaan para Anggota FSP-SPSI yang bekerja di industri hasil tembakau, lantaran banyak pabrik yang mulai tutup dikarenakan regulasi dan kebijakan yang tidak adil. Sayangnya, surat tersebut tidak direspon sama sekali. "Padahal penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja," katanya.

Dia pun bertanya-tanya peran pemerintah dalam melindungi rakyatnya, khususnya pekerja yang menggantungkan penghidupannya dari industri tembakau ini. Sementara di satu sisi, negara berdalih butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau. Sementara di satu sisi para pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. 

"IHT bukanlah ‘sapi perah’ bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama. Pengusaha IHT bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat Pendidikan rendah dan keterampilan terbatas," katanya.

Baca juga : Kabar Baik, Kasus Aktif Covid-19 Terus Menurun

Oleh karena itu, Sudarto meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan CHT dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2021 karena sudah pasti akan berdampak langsung kepada pekerja industri hasil tembakau. Dia juga mendesak Kementerian Keuangan agar melibatkan kementerian terkait dalam mengambil kebijakan kenaikan HJE-Cukai tahun 2021

Diantaranya Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta melibatkan pemangku kepentingan lainnya seperti industri hasil tembakau/ pengusaha, asosiasi industri hasil tembakau, pekerja/buruh dalam hal ini diwakili serikat pekerja FSP RTMM-SPSI, petani dan seluruh pihak terkait lainnya.

"Melindungi industri rokok kretek sebagai industri khas Indonesia dan padat karya, yang paling rentan terkena program efisiensi di IHT," jelasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.