Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kadin: Libatkan Pengusaha Dan Buruh Dalam Penyusunan Turunan UU Ciptaker
Kamis, 29 Oktober 2020 19:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI, Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, aturan turunan atau Peraturan Pemerintah (PP) di Undang-Undang Cipta Kerja harus diatur secara cermat. Jangan sampai merubah sisi teknisnya.
Baca juga : Misbakhun Manfaatkan Reses Di Pasuruan Untuk Sosialisasi UU Ciptaker
Sarman menilai, dengan adanya PP maka akan ada kepastian dan jaminan kepada pengusaha dan investor. "Harus diatur secara cermat dari sisi teknisnya seperti lama prosesnya, biayanya, verifikasinya, dokumennya serta perizinan dari daerah," kata Sarman, Kamis (29/10).
Baca juga : Kemenpora Kawal Penggunaan Dana Pelatnas Cabor
Dalam penyusunan PP, pemerintah harus kembali melibatkan pengusaha dan buruh. Agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir di UU Sapu Jagat itu dapat diakomodir. Dia bilang ada sejumlah PP yang harus menjadi skala prioritas. Di antaranya terkait dengan kemudahan perizinan usaha dan investasi. Berikutnya klaster ketenagakerjaan, pertanahan, dan aturan turunan untuk sertifikasi halal.
Baca juga : Kalau Menang, Biden Bakal Wajibkan Masker Di Seluruh Sarana Transportasi
"Kemudian aturan turunan terkait juga simultan harus dilakukan seperti kluster ketenagakerjaan, pertanahan, sertifikasi halal. Semuanya langsung atau tidak langsung punya keterkaitan dengan dunia usaha dan investor," jelas Sarman. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya