RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan reformasi fundamental. UU ini untuk membangun kompetisi di Indonesia, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.
“Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Sri Mulyani, Jumat (4/12).
Baca juga : Terintegrasi, Layanan BigBox Percepat Pemulihan Ekonomo RI
Sri Mulyani mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif. “Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ujarnya.
Di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri, mengatur non objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.
Baca juga : KLHK Optimis UU Cipta Kerja Dongkrak Sektor Kehutanan
Selain itu, pemerintah juga membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset yang tidak terkena terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penghasilan tertentu. Termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi akan mendapatkan pembebasan PPh.
Menkeu menambahkan, akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti melalui klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja agar kewajiban membayar pajak dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan secara lebih mudah, lebih efisien, dan lebih pasti. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.