Dark/Light Mode

Di Acara Raker APHI

KLHK Optimis UU Cipta Kerja Dongkrak Sektor Kehutanan

Rabu, 2 Desember 2020 18:39 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI), secara virtual di Jakarta, Rabu (2/12).
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI), secara virtual di Jakarta, Rabu (2/12).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah optimistis sektor kehutanan ke depan dapat terus meningkatkan kinerjanya. Optimisme tersebut, dibarengi dengan pemberian insentif kebijakan fiskal untuk terus mendorong iklim usaha kehutanan. 

Hal disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerin Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya saat membuka Rapat Kerja Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (Raker APHI), secara virtual di Jakarta, Rabu (2/12). 

Selain insentif fiskal, lanjut Bambang, pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha melalui Undang undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Terbitnya Ciptaker juga memberikan kemudahan untuk melakukan redesain usaha kehutanan, dalam rangka optimalisasi sumber daya hutan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Baca juga : JK: Kita Jangan Balik Ke Demokrasi Jalanan

“Selain memberikan kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, UU ini juga menjamin penyederhanaan perizinan dari semula 1 izin untuk 1 kegiatan, menjadi 1 perizinan berusaha untuk multiusaha,” jelasnya. 

Selanjutnya, UU Ciptaker ini memberikan kepastian kawasan, kepastian waktu usaha atas investasi baru sektor hulu kehutanan melalui peta arahan pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung. 

Dijelaskan Bambang, keberadaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan merupakan terobosan yang luar biasa dan sudah lama ditunggu. 

Dalam UUCK ini, terdapat pergeseran menjadi satu perizinan berusaha dengan multi kegiatan (multiusaha), dengan fokus tidak hanya kayu, tetapi disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing areal 

Baca juga : Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditarget Rampung Bulan Ini

Sebelumnya, berdasarkan Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, basisnya satu izin usaha untuk satu kegiatan yang fokusnya kayu oriented. 

“Jadi nanti hasil hutan yang dihasilkan dari perizinan berusaha tidak hanya kayu semata, tetapi dapat sekaligus dengan Hasil hutan bukan kayu (HHBK), Wisata Alam, Agroforestry, Silvopastura, silvofishery. 

Pada akhirnya, tercipta optimalisasi pemanfaatan dan produktivitas Hutan Produksi (HP) akan meningkat, dan pada gilirannya akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan,” tutur Bambang. 

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan APHI sebagai salah satu stakeholder memiliki peran penting dalam mengatasi keterpurukan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Yaitu melalui investasi yang berdampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja di sektor hulu kehutanan Indonesia. 

Baca juga : Yasonna: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha Pelaku UMKM

“Pemerintah mengajak APHI untuk terus bergerak dan bekerja meningkatkan peran aktifnya guna pembangunan kehutanan secara lestari dalam era baru Pengelolaan Hutan 4.0 di Indonesia, dalam upaya mewujudkan Indonesia Maju,” pungkasnya. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.