BREAKING NEWS
 

Kemenkop UKM : Banpres Produktif Disalurkan Dengan Prinsip Kehati-hatian

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 26 Desember 2020 19:22 WIB
Deputi Bidang Pembiayaan KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman. (Foto: Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menegaskan bahwa penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian.

Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. "Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020," kata Hanung dalam keterangan, Sabtu (26/12).

Baca juga : Wapres: Parpol Jangan Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Pribadi

Berdasarkan PermenKop UKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antara lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.

Kemenkop UKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.

Baca juga : PD Pasar Jaya: Kami Diawasi Ketat & Sudah Tepat Sasaran

Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.

Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense