Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ketua Bawaslu: Kampanye Pilkada Masih Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan
Senin, 30 November 2020 12:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengungkapkan masih ditemukannya pelanggaran terhadap protokol kesehatan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ia mengatakan pelanggaran di protokol kesehatan masih ditemukan, kampanye melebihi 50 orang. "Ada juga kampanye yang tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," ungkap Abhan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/11).
Baca juga : Jelang Pilkada Serentak, Pelanggar Protokol Kesehatan & Hoaks Meningkat
Di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Abhan mengatakan sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanye-nya.
"Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi, red.). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujar Abhan.
Baca juga : Ketua KPK: Penangkapan Edhy Prabowo Tidak Berkaitan Dengan Politik
Disinggung mengenai kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, Abhan mengatakan sampai saat ini, penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum maupun Bawaslu, pemerintah, dan Komisi II DPR tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya