BREAKING NEWS
 

PT Pertamina Industrial & Marine Fuel Jual Solar B to B Buat 7 Segmen

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 April 2021 23:12 WIB
Siskusi virtual yang diselenggarakan Energy Watch, berkolaborasi dengan Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Ruang Energi dan Situs Energi bertajuk Menelisik Bisnis BBM Solar di Indonesia, Kamis (8/4). (Foto: Zoom)

 Sebelumnya 
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk meningkatkan pengawasan dan turun ke lapangan dalam tugasnya mengamankan BBM subsidi di masyarakat.

Hal ini penting agar aparat semakin banyak menemukan masalah serta dugaan pelanggaran sekaligus mengamankan proses distribusi BBM subsidi di Tanah Air.

Baca juga : Anak Mentan Mundur Dari Lelang Jabatan Di Kementan

"BPH Migas juga harus mengoptimalkan kinerja dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) untuk melakukan pengawasan BBM subsisi terutama Solar yang cukup rawan penyelewengan," kata Sofyano dalam webinar yang sama.

Seperti diketahui, kuota BBM Solar tahun 2021 sebesar 15 juta kilo liter (KL). Tahun 2020 sebesa 35 juta KL dan tahun 2019 sebesar 38 juta KL.

Baca juga : Pertamina Uji Coba Kapal Tanker Raksasa Buatan Jepang

"Distribusi BBM subsidi itu harus diawasi dan diamankan, terutama oleh BPH Migas bersama aparat penegak hukum yang ada," imbaunya lagi. 

Sementara, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahean mengatakan, BPH Migas memang harus mengoptimalkan pemanfaatan iptek untuk ikut mengontrol dan mengawasi distribusi BBM subsidi ini. "Dengan fasilitas IT yang bagus, kita yakin pengawasan akan lebih tepat dan akurat," ujarnya.

Baca juga : Atalanta Vs Real Madrid, Kabar Baik Buat Sang Dewi

Pada kesempatan yang sama, Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak mengungkapkan, bisnis ilegal dalam kegiatan bisnis hilir minyak dan gas (Migas) banyak terjadi di perairan NKRI maupun di darat, dengan beragam modus yang dilakukan. Salah satunya, membeli minyak kencingan dari Izin Niaga Umum (INU) atau agen.

"Mereka biasanya mencampur dengan jenis bahan bakar lain hasil olah masyarakat seperti minyak zonk yang banyak terjadi di daerah Sumatera atau hasil olahan minyak bekas oli. Serta membeli dari masyarakat tanpa dokumen,” kata Alfon. Menurut dia, bisnis migas tanpa izin (ilegal) ini sangat merugikan negara. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense