BREAKING NEWS
 

Curhat Pengusaha, Ngarep PPKM Turun Level

Pemasukan Kosong, Biaya Sewa Dan Cicilan Jalan Terus

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Senin, 2 Agustus 2021 05:20 WIB
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). (Foto : Antara Foto).

 Sebelumnya 
Faisal memastikan, pertumbuhan ekonomi di kuartal III lebih rendah dibandingkan kuar­tal II yang diprediksi di atas 5 persen. Meski penurunannya tidak sampai negatif.

Agar efek perpanjangan PPKM tidak terlalu berat ke ekonomi, Faisal menegaskan, kuncinya ada pada penanganan Covid-19.

Menurutnya, kasus Covid harus segera melandai. Dengan begitu, ekonomi bisa bergerak kembali. Sehingga pertumbuhan ekonomi tidak banyak terkon­traksi, baik di kuartal III atau keseluruhan di akhir tahun ini.

Baca juga : Kapolri: Ekonomi Dan Prokes Harus Jalan Bersama-sama

Sebelumnya, Menteri Koor­dinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan menerapkan PPKM yang ketat tidaklah mudah. Namun penting dilakukan un­tuk menekan angka penularan Covid-19.

Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid- 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini mengatakan, penanganan pandemi adalah menjaga keseimbangan antara aspek life atau kesela­matan jiwa dengan aspek live­lihood atau mata pencaharian masyarakat.

“Pemerintah tetap mengutama­kan penanganan kesehatan, na­mun juga tidak mengesamping­kan aspek ekonomi masyarakat,” tegas Menko Airlangga di Jakarta, Kamis (29/7).

Baca juga : Macet Parah Merata Imbas Penyekatan, Warga Cari Jalan Tikus

Beragam tambahan bantuan sosial (bansos) dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional diberikan kepada masyarakat saat penerapan PPKM Level 4.

Untuk dunia usaha, misalnya. Pemerintah mendorong pembe­rian insentif fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di Pusat Perbelanjaan atau Mall, untuk masa pajak Juni – Agustus 2021.

Termasuk mendorong pembe­rian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak. Misalnya, sektor transportasi, hotel, pariwisata dan lain-lain.

Baca juga : Aturan Anyar PPKM Darurat, Keluar Masuk DKI Kudu Bawa STRP

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 sejak 25 Juli lalu dan berakhir 2 Agustus atau hari ini. Selama PPKM Level 4, kegiatan berusaha seperti mall dan pusat perdagangan berhenti beroperasi. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense