BREAKING NEWS
 

Bos OJK: Aturan RPIM UMKM 30 Persen Jangan Asal Penuhi Target

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 8 September 2021 20:09 WIB
Ketua OJK, Wimboh Santoso. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM, yang mewajibkan perbankan memenuhi target 30 persen merupakan target nasional. Bukan menjadi target lembaga tertentu.

Menurut dia, hal tersebut tetap memperhatikan kesiapan dan business plan bank masing-masing. Saat ini, memang masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM-nya di bawah 30 persen. Sementara bank yang mencapai di atas 30 persen atau sekitar 34 persen masih sangat minim.

“Tentu hal ini masih kita lihat. Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30 persen kita dorong tetap naik. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30 persen maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai threshold (ambang batas). Ibarat lari, ini sama-sama mulai startnya,” kata Wimboh dalam konferensi pers terkait Kondisi Terkini Industri Jasa Keuangan dan Kebijakan Perpanjangan Masa Relaksasi Restrukturisasi Kredit secara virtual, Rabu (8/9).

Baca juga : Soal Aturan BI RPIM UMKM Hingga 30 Persen, Ini Kata Perbanas

Target tersebut juga lanjut Wimboh, dilatarbelakangi ketika bank yang membiayai proyek strategis, seperti infrastruktur, mining dan lainnya sangat besar, namun pembiayaan ke UMKM masih kecil. “Sebenarnya ini yang menjadi perhatian pemerintah, supaya UMKM jangan dilupakan,” ujarnya.

Adsense

Namun secara individu bank diatur dan disesuaikan dengan bisnis modelnya masing-masing bank. "Kalau ada bank yang sudah besar porsi UMKM nya ya kita dorong terus untuk tetap tinggi. Dan jika ada bank yang khusus di sektor korporasi, didorong juga tetap bisa seiring berjalan dalam penyaluran ke UMKM," tutur Wimboh.

Yang terpenting sambungnya, jangan sampai karena memenuhi target 30 persen UMKM, justru perbankan asal saja yang penting target terpenuhi, tapi melupakan kredit di sektor lain. UMKM naik tapi korporasi jadi tidak tumbuh.

Baca juga : Baru 60 Persen Warga Yang Patuhi Prokes

“Jangan sampai justru target 30 persen ini tapi tak memberikan efek lahirnya entrepreneur-entrepreneur yang berkualitas. Jangan hanya karena memenuhi angka nasional tapi kredit tak memberikan impact,” tegas Wimboh.

Diamini Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani, aturan BI soal RPIM UMKM untuk perbankan minimal 20 persen di Juni 2022 bahkan 30 persen di Juni 2024 bisa membahayakan industri perbankan. 

Hal ini lantaran, UMKM yang mengalami kenaikan kelas juga masih sedikit. Selain itu, kredit dalam jumlah besar biasanya hanya diperlukan jika kondisi perekonomian sudah stabil dan baik. 

Baca juga : Kampanye Pilpres Jangan Jadi Ajang Permusuhan

“Bahayanya terutama bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4. Mereka  harus biaya infrastruktur yang jumlahnya signifkan, takutnya 30 persen jadi khawatir tak terserap,”ujarnya dalam webinar Bisnis Indonesia, Selasa (7/9). [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense