Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Aturan BI RPIM UMKM Hingga 30 Persen, Ini Kata Perbanas

Selasa, 7 September 2021 21:30 WIB
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani. (Foto: ist)
Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM untuk perbankan minimal 20 persen di Juni 2022 bahkan 30 persen di Juni 2024 oleh Bank Indonesia (BI) masih menjadi polemik.

Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai, hal tersebut bisa membahayakan industri perbankan. Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas, Aviliani mengatakan, UMKM yang mengalami kenaikan kelas juga masih sedikit. Selain itu, kredit dalam jumlah besar biasanya hanya diperlukan jika kondisi perekonomian sudah stabil dan baik. 

“Kalau nanti 30 persen (ke UMKM), bahayanya adalah, terutama bank BUKU 3 dan BUKU 4 tuh begitu dia harus biaya infrastruktur yang jumlahnya signifkan, 30 persen ada yang serap nggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan malah jadi tak terserap. Apalagi ada denda juga,” kata Aviliani dalam webinar Bisnis Indonesia yang digelar secada virtual, Selasa (7/9). 

Ia bilang, seharusnya aturan tersebut bisa ditinjau kembali. Seberapa besar pembiayaan atau kredit yang dibutuhkan UMKM. “Jadi menurut saya perlu dilihat lagi apakah benar UMKM setiap tahun butuh pinjaman sebesar itu? Menurut saya itu agak diragukan,” jelasnya. 

Baca juga : Cegah Varian Mu Masuk, Menhub Perketat Rute Internasional

Aviliani menuturkan, jika ekonomi sudah bagus 2023, apakah mampu 30 persennya mampu terserap UMKM? "Karena 30 persen itu tinggi loh. Jadi sebaiknya dihitung kembali,” sarannya. 

Terpisah, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah melihat, kebijakan BI tersebut sudah melampaui kewenangan Bank Sentral. Hal ini pun dinilai bisa membuat industri perbankan kebingungan untuk menjalankan bisnisnya. “Bisa membuat kebingungan di industri perbankan, otoritas yang mengatur bank jadi dua,” kata Piter. 

Menurut dia, BI seharusnya mendorong penyaluran kredit perbankan melalui instrumen moneter, bukan masuk ke individu bank dan memberikan sanksi. Sebab, ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya mengatur dan mengaatur perbankan. 

Pengaturan besaran pemberian kredit ini sebut Piter, dinilai memberatkan perbankan. Apalagi, tidak semua bank memiliki porsi yang besar terhadap UMKM, tergantung dari karakter bisnis bank tersebut. 

Baca juga : BOR Isolasi Covid Di Jakarta Kini 17 Persen, BOR ICU 34 Persen

“BI bisa mendorong bank dengan instrumen moneter yang mereka miliki, antara lain suku bunga. Kalau kemudian instrumen suku bunga tidak efektif, BI bisa fokus mencari apa penyebab instrumen suku bunga tidak bisa meningkatkan penyaluran kredit,” ucap Piter. 

Kepala Departemen Kebijakan Makropudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung sebelumnya mengatakan bahwa perbankan wajib memenuhi RPIM UMKM sebesar 20 persen pada Juni 2022.

"Perhitungannya dilakukan secara bertahap yang kemudian menjadi 25 persen pada Juni 2023 dan 30 persen di Juni 2024," ujar Juda dalam Taklimat Media secara virtual, Jumat (3/9).

Ia menjelaskan, perluasan target pembiayaan inklusif tersebut dilakukan karena UMKM sangat berperan dalam perekonomian, dengan tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi serta pangsa yang besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sehingga UMKM menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Positivity Rate Sepekan DKI Kini 5 Persen, Tingkat Kesembuhan 97,5 Persen

Nantinya, akan terdapat sanksi bagi bank yang tidak bisa memenuhi target RPIM tersebut, yang akan diawali dengan teguran tertulis terlebih dahulu pada Juni 2022 dan Desember 2022. "Teguran tertulis tersebut juga akan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Juda.

Jika nantinya teguran tersebut tidak bisa dipenuhi, Juda menyebutkan akan ada sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,1 persen dikali nilai kekurangan RPIM (maksimal Rp 5 miliar untuk setiap posisi pemenuhan RPIM), yang akan diberlakukan sejak Juni 2023.

Namun, sanksi RPIM akan dikecualikan untuk bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha seperti kredit/pembiayaan dan/atau penghimpunan dana oleh OJK, Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI)/Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta bank perantara. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.