BREAKING NEWS
 

Kemenparekraf Minta Maaf Batal Kasih Bantuan Insentif

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 7 Oktober 2021 08:38 WIB
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo. (Foto: Kemenparekraf).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemen­parekraf) batal memberikan Ban­tuan Insentif Pemerintah (BIP) kategori reguler pada 2021.

BIP reguler sebelumnya akan dikucurkan untuk badan usaha yang berkecimpung di bidang aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner dan film.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menyampaikan permoho­nan maaf kepada para peserta yang telah berpartisipasi. Dia juga me­nyampaikan, pengajuan proposal mengikuti seleksi program BIP.

Baca juga : Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Dalam Keadaan Sehat

Menurutnya, kondisi memak­sa Kemenparekraf mengambil kebijakan keputusan refocusing anggaran.

“Keputusan berat ini diambil, salah satunya agar pandemi Covid-19 dapat segera teratasi. Dan proses pemulihan segera berjalan,” kata Fadjar di Jakarta, kemarin.

Fadjar menjelaskan, anggaran program BIP reguler 2021 tidak tersedia akibat refocusing ang­garan yang dilakukan guna mem­bantu penanganan Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : KSP: Manajemen Talenta Nasional Perkuat Kebangkitan Kebudayaan Indonesia

Kebijakan ini merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-584/MK.02/2021 tertanggal 6 Juli 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kemen­terian/Lembaga TA (Tahun Ang­garan) 2021.

Kebijakan juga mengacu pada Nota Dinas Sekretaris Kemenparekraf/Sekretaris Utama Baparekraf Nomor B/ KU.00.07/975/S/2021. Ten­tang Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 pada 12 Juli 2021. Dan Surat Nomor B/ KU.00.07/1001/S/2021 perihal Refocusing dan Realokasi Be­lanja TA 2021 Tahap IV.

Adsense

Ada pun Bantuan Insentif Pemerintah reguler merupa­kan program bantuan untuk penambahan modal kerja. Atau investasi aktiva tetap.

Baca juga : Gregoria Mariska, Bikin Pacar Jantungan

Bantuan ini memiliki nilai maksimal Rp 200 juta. Dan proses pendaftarannya sudah dibuka 4 Juni, serta ditutup 7 Juli 2021.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, meski program BIP kategori reguler dihapus, pihaknya tetap akan membantu pelaku usaha kreatif melalui program-program lainnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense