Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
HNW Minta Mensos Batalkan Pemotongan Jumlah Penerima Bantuan
Senin, 27 September 2021 20:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR yang juga Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi Keputusan Menteri Sosial Nomor 92/HUK/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2021.
Menurut Hidayat, penetapan Kepmensos tersebut terkesan tidak adil, terburu-buru dan tidak cermat. Jauh berbeda kelengkapannya, jika dibanding Kepmensos sebelumnya yakni, Nomor 1/HUK/2021. Letak perbedaannya, antara lain jumlah penerima bantuan iuran dalam Kepmensos 92/HUK/2021 berkurang hingga 9,7 juta orang dibandingkan Kepmensos 1/HUK/2021.
Kepmensos terbaru juga dinilainya fiskriminatif karena tidak memasukkan komponen seperti bayi baru lahir dari kalangan yang berhak, dan jumlah peserta pengganti dalam data Penerima Bantuan Iuran.
Bahkan, Hidayat sempat berharap hasil kesepakatan Kemensos dengan Komisi VIII DPR soal bantuan terhadap 4,3 juta anak yatim yang sudah tersedia datanya di Kemensos, seharusnya dimasukkan sebagai Penerima Bantuan Iuran JKN.
Baca juga : KPK Minta Komitmen Kepala Daerah Di Jambi Berantas KKN
"Kepmensos terbaru ini ada mengandung unsur ketidakadilan, tak menghadirkan data yang akurat baik dari jumlah maupun komponen penerima bantuan iuran JKN. Kami mendesak agar Mensos mencabut Kepmensos itu dan menggantinya dengan lebih komprehensif, tidak mengurangi jumlah PBI JKN yang sudah dialokasikan kepada sebanyak 96,8 juta orang," kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/9).
HNW, sapaan Hidayat Nur Wahid, mengaku heran lantaran Mensos menghapus 9,7 juta orang dari daftar PBI JKN. Makin mengherankan lantaran alasan penghapusan tersebut terjadi karena adanya data ganda.
Padahal, berdasarkan Kepmensos Nomor 12/HUK/2021 tentang DTKS, jumlah orang di dalam DTKS mencapai 138 juta, itu pun Mensos mengaku sudah menidurkan 21 juta data ganda yang sosialisasinya hingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam diktum kelima Kepmensos 12/HUK/2021 disebutkan, data dalam New DTKS memuat data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi. Artinya, keputusan terbaru Mensos yang mengurangi jumlah PBI JKN bertentangan dengan keputusannya sendiri soal jumlah pendataan DTKS. Dan ini merupakan contoh inkonsistensi kebijakan yang harusnya tidak terjadi.
Baca juga : Bosch Hadirkan Produk Pengereman yang Optimal dan Stabil
"Ketidakakuratan data itu, menyebabkan bantuan kesehatan yang sudah tersedia anggarannya tidak bisa disalurkan kepada mereka yang berhak lantaran perubahan Kepmensos yang bermasalah itu," ujar HNW.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, bantuan iuran JKN sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi di tengah hilangnya pendapatan akibat pandemi yang berkepanjangan. Jumlah PBI JKN berdasarkan Kepmensos terbaru yang berkurang hingga tinggal 87 juta orang juga sebuah kemunduran lebih dari setengah dekade.
Pasalnya, jumlah PBI JKN tahun 2017 saja sudah mencapai 92,3 juta orang. Kemunduran ini juga berarti ada potensi besar anggaran yang tidak terserap di tahun 2021, lantaran PBI JKN tahun 2021 sudah dialokasikan untuk 96,8 juta jiwa dengan total anggaran mencapai Rp 51,2 triliun.
Artinya, lanjut HNW, semakin jauh dari target dalam RPJMN 2020-20214 yang ditargetkan jumlah PBI JKN tahun 2024 bisa mencapai 112,9 juta orang. Padahal seharusnya, jumlah PBI JKN sebagaimana dalam RPJMN selalu meningkat dari tahun ke tahun. Dan Mensos punya kesempatan besar untuk memasukkan komponen masyarakat yang membutuhkan ke dalam PBI JKN, di antaranya anak-anak yatim/piatu korban covid-19.
Baca juga : Buruh Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Cukai Tembakau
"Alih-alih menambahkan anak yatim/piatu yang sudah disepakati dengan Komisi VIII untuk dibantu ke dalam PBI JKN, Mensos justru memangkas banyak penerima di dalamnya. Hendaknya masyarakat yang berhak mendapat bantuan memperoleh perlakuan yang berkeadilan. Dan tidak kehilangan haknya atas bantuan dan anggaran yang menjadi hak mereka dan sudah dialokasikan oleh pemerintah dan disetujui DPR," pungkasnya. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya