RM.id Rakyat Merdeka - PT Waskita Karya (Persero) Tbk berhasil memperoleh persetujuan penjaminan Pemerintah atas fasilitas pinjaman sindikasi sebesar Rp 8,07 triliun.
Hal ini ditandai dengan ditandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah dengan Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) tentang penyelesaian pinjaman sindikasi.
Baca juga : Mahfud MD Ajak Ulama Dan Santri Jaga NKRI
Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono menjelaskan, penandatanganan ini merupakan rangkaian dari seluruh proses negosiasi dengan para kreditur, yang juga merupakan tindak lanjut atas Master Restructuring Agreement (MRA) Perseroan.
“Adanya penjaminan pemerintah, maka plafon fasilitas kredit bank yang sebelumnya telah ditandatangani dengan bank-bank Himbara akan berlaku efektif. Bagi kami, penandatanganan ini merupakan bentuk konkret dukungan fiskal pemerintah terhadap Waskita Karya," jelas Destiawan dalam keterangan resmi, Senin (1/11).
Baca juga : Naik 9,74 Persen, Penyaluran Kredit BRI Kuartal III Capai Rp 1.026 T
Fasilitas ini dijamin oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.211/PMK.08/2020. Dukungan ini akan memberikan tambahan modal kerja bagi Perseroan dalam rangka perolehan kas dari termin proyek.
Selain itu, utang vendor secara bertahap akan terbayar sehingga total exposure utang akibat penjaminan pemerintah dan fasilitas bank ini akan menurun.
Baca juga : Penerimaan Pajak Hiburan Nyungsep
Penjaminan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan 8 streams penyehatan Waskita Karya, dan sudah terealisasi 100 persen untuk penjaminan sehingga keuangan Perseroan semakin baik, bahkan sejumlah proyek terakselerasi dengan pesat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.