Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Realisasi Penerimaan DKI Baru 62 Persen

Penerimaan Pajak Hiburan Nyungsep

Selasa, 26 Oktober 2021 07:00 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pajak. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau warga Ibu Kota segera membayar pajak. Sebab, hal tersebut mempengaruhi upaya pemulihan ekonomi.

Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta per 22 Oktober 2021 baru mencapai 62,18 persen. Padahal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan, penerimaan pajak daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021 mencapai Rp 43,37 triliun.

Baca juga : Bamsoet Tegaskan Pentingnya Pendidikan Pancasila

Hingga, Jumat (22/10), realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta 2021 baru mencapai 62 persen atau Rp 26,97 triliun. Adapun penerimaan pajak tertinggi DKI Jakarta yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang kini berada di angka Rp 7,7 triliun.

Namun angka tersebut baru mencapai 70 persen dari target PBB yang dicanangkan sebesar Rp 11 triliun. Posisi kedua terbesar, Pajak Kendaraan Bermotor dengan angka Rp 6,9 triliun.

Baca juga : Kementerian PUPR Targetkan Pengelolaan Tol Berkelanjutan Tercapai 2024

Jumlah tersebut terealisasi 75 persen dari target Rp 9,1 triliun. Lalu, setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp 3,7 triliun atau 76,91 persen dari target senilai Rp 4,9 triliun. Realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp 769,6 miliar atau 61,57 persen dari target senilai Rp 1,2 triliun.

Penerimaan pajak parkir juga rendah. Dari target penerimaan Rp 1,35 triliun hanya terealisasi Rp 231,72 miliar.

Baca juga : KPK Dalami Penerimaan Uang Haram Bupati Probolinggo Dan Suaminya

Penerimaan pajak hiburan dan restoran tercatat paling rendah. Ini sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penerimaan dari pajak hiburan tercatat senilai Rp 54 miliar. Jumlah tersebut baru mencapai 6,97 persen dari target yang ditetapkan Pemprov tahun ini senilai Rp 775 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.