BREAKING NEWS
 

BP Jamsostek Permudah Peserta Miliki Rumah Impian

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 8 November 2021 20:15 WIB
Dari kiri: Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, Ketua Apindo Hariyadi B. Sukamdani dan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo saat sosialisasi Permenaker No. 17 Tahun 2021. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Punya rumah kini bukan sekadar impian bagi para pekerja. Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, MLT ini memberikan tiga penawaran yakni pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Anggoro menjelaskan, salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui bank yang bekerjasama dengan BP Jamsostek.

Baca juga : Dana Partai Politik Cuma Bebani APBN

Sebelumnya, salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.

"Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi," ujarnya, di Jakarta, Senin (8/11).

Eks Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk itu mengaku telah berkoordinasi dengan BTN sebagai bank kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.

Adsense

Baca juga : Peserta BP Jamsostek Makin Mudah Cicil Rumah

"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri, serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BP Jamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," bebernya.

Anggoro akan memastikan seluruh informasi diterima jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini diharapkan dapat membantu peserta dan keluarganya dalam memudahkan kepemilikan rumah impiannya.

Baca juga : Genjot Kapasitas Pemuda Pesisir, Kemenpora Gelar Peningkatan Ekonomi Kemaritiman

"Dengan manfaat layanan tambahan ini semakin banyak masyarakat pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BP Jamsostek," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense