Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Syukri Wahid: Selamatkan Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Di Balikpapan
Senin, 25 Oktober 2021 22:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Politisi senior PKS Syukri Wahid meminta Pemkot Balikpapan dan BPJS Kesehatan menyelamatkan para penunggak iuran jaminan kesehatan nasional di daerahnya. Anggota DPRD Balikpapan ini mengamati, terjadi polemik di masyarakat karena ada isu soal iuran BPJS yang tertunggak tidak akan didaftarkan pihak BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran pemerintah, sebelum menyelesaikan tunggakannya.
Menurut Syukri Wahid, hal ini memicu kekhawatiran di masyarakat. Padahal, jika hal itu diterapkan di tengah situasi pandemi yang telah berdampak meruntuhkan ekonomi masyarakat, jelas keliru. "Dengan kondisi sekarang, wajar bila terjadi penunggakan pembayaran BPJS Kesehatan," ujar Syukri Wahid, Senin (25/10).
Baca juga : Mentan Syahrul Ajak Petani Pacu Produksi Pangan Di Masa Pandemi
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan ini menjelaskan, syarat-syarat penerima iuran BPJS gratis kelas III telah tertuang dalam Peraturan Wali (Perwali) Balikpapan Nomor 26 tahun 2021. Saat terlibat dalam penyusunan Perwali itu, dia sudah menegaskan, iuran BPJS gratis bagi yang telah terdaftar sebagai peserta kelas III mandiri.
"Baik aktif per bulan bayar atau menunggak, inilah yang patut kita selamatkan. Karena itu, di Perwali yang kami susun, mereka telah terdaftar. Jadi, kalimat terdaftar itu artinya aktif membayar maupun yang menunggak," tegas Syukri.
Baca juga : Cuma Terasa 2-4 Detik, Gempa Malang Sebabkan Kerusakan Bangunan Di Blitar
Syukri memastikan, hal ini sebenarnya telah diklarifikasi pihak BPJS saat diundang rapat dengan DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu. BPJS. "BPJS menyatakan bahwa warga yang menunggak itu akan dipetieskan dulu utang piutangnya. Kemudian akan dibayarkan pemerintah, dia langsung dapatkan manfaat kelas III," terangnya.
Intinya, lanjut Syukri, di Perwali ada pedoman bagaimana program jaminan kesehatan bagi peserta bukan penerima upah. Syukri merinci, Pasal 4 Perwali itu menyatakan, iuran pembayaran premi bulanan kelas III mandiri diperuntukan untuk warga ber-KTP Balikpapan. Selain itu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang bekerja atas risikonya sendiri, seperti pedagang atau pekerja informal.
Baca juga : Dibuka Jokowi, Pemkab Taput Pamerkan Produk Unggulan UMKM Di Senayan
BPJS gratis kelas III, sambung Syukri, juga diperuntukkan bagi yang tidak bekerja namun memiliki BPJS kelas III yang dibayar secara mandiri. "Nah ini yang akan didaftarkan oleh Pemerintah Kota kepada BPJS untuk dibayarkan bulanannya," tutur Syukri.
Untuk itu, ia meminta agar BPJS Kesehatan segera merealisasikan program prioritas Pemkot Balikpapan ini, sehingga tidak lagi menuai polemik yang menggaduhkan masyarakat. "Nanti kalau program ini selesai, maka utangnya akan muncul kembali. Tapi, jangan khawatir, itu sudah kami clear-kan," ujar Syukri Wahid. [KW]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya