BREAKING NEWS
 

Kemenag Cairkan Insentif 66 Miliar Untuk 44 Ribu Guru PAI Non PNS

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Kamis, 18 November 2021 11:26 WIB
Menteri Agama (Menag) KH. Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) KH. Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non-PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah," kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/11).

Baca juga : Mensos Salurkan Bantuan Rp 3,7 Miliar Untuk Rakyat Papua

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Adsense

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

"Masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta, dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing," terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

Baca juga : Kemenag Pastikan Peningkatan Mutu Madrasah Swasta

"Tidak dibenarkan pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku da atau biaya transfer antarbank," tegasnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Inilah kriteria penerima insentif Guru PAI Non PNS:

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021.
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru.
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.

Baca juga : Kasus Harian Naik 2 Kali Lipat, Yang Sembuh Turun Separo

"Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan," pungkasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense