BREAKING NEWS
 

PUPR Mulai Sosialisasikan Peraturan UU Cipta Kerja Perumahan

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Sabtu, 20 November 2021 11:58 WIB
Pembangunan perumahan tetap berjalan di tengan pandemi. (foto:pupr)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melakukan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan. 

Diharapkan sosialisasi aturan hunian ini dapat mengatasi kekurangan hunian serta mendorong capaian Program Sejuta Rumah di Indonesia.

“Undang - Undang Cipta Kerja (UU CK) diharapkan dapat mendorong pembangunan perumahan di Indonesia, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekaligus mendorong capaian Program Sejuta Rumah (PSR) di Indonesia," ujar Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Investasi Kementerian PUPR, Dadang Rukmana saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Perumahan di Medan dalam keterangannya tertulisnya, Sabtu (20/11)

Baca juga : Kunjungi AS, Yasonna Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan Dan Imigrasi

Dadang menerangkan, kegiatan sosialisasi ini perlu dilaksanakan guna mensinergikan dan menselaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta memberikan informasi dan pemahaman kepada asosiasi bidang perumahan agar peningkatan penyelenggaraan perumahan dapat memenuhi standar dan mengurangi angka backlog perumahan di Indonesia.

Adsense

"Pemerintah Daerah perlu segera menyiapkan pelembagaan untuk pelaksanaan perizinan di daerah. Selain itu juga untuk percepatan koordinasi pelaksanaan SIMBG di daerah serta penyesuaian ketentuan mengenai retribusi yang dapat ditarik daerah dalam perizinan dengan dasar hukum peraturan daerah," katanya.

Lebih lanjut, Dadang menerangkan, bahwa latar belakang diselenggarakan-nya acara ini ialah telah diundangkannya Undang – undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksana undang – undang tersebut, khususnya bidang perumahan.

Baca juga : Wagub Jatim Minta Perda Selaras Dengan UU Cipta Kerja

Selain itu, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukannya percepatan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

"Peraturan perundang – undangan tersebut merupakan dasar hukum atau pedoman bagi stakeholder perumahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaran perumahan di Indonesia," katanya. 

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Sigit Haryo Pamungkas menjelaskan, kegiatan ini agar para mitra kerja bidang perumahan bisa mengetahui apa saja hal penting yang diatur dalam UU CK tersebut. 

Baca juga : BPIP: Kampus Sasaran Pengembangan Karakter Pancasilais

"Kami berharap melalui Sosialisasi Peraturan Pelaksana UU CK Bidang Perumahan ini bisa mendorong capaian Program Sejuta Rumah di Indonesia," harapnya. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense