BREAKING NEWS
 

Mendagri Jelaskan Alasan PPKM Level 3 Batal Diterapkan Saat Nataru

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 8 Desember 2021 22:35 WIB
Mendagri Muhammad Tito Karnavian. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberikan, alasan mengapa istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 batal diterapkan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito.

Hal tersebut disampaikan Tito pada saat Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) di Kantor Kemendagri, Rabu (8/12).

Baca juga : DWP Kemendagri Dukung Pemulihan Kesehatan Mental Dan Ekonomi Di Masa Pandemi

Selain itu, Tito menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi. 

Adsense

Indonesia, kata Tito, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.

“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Baca juga : PPKM Level 3 Batal, Ganjar Minta Pusat Perketat Pintu Masuk

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3 yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” tandasnya.

Di lain sisi, Tito mengatakan, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang belangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense