BREAKING NEWS
 

Hutan Kalimantan & Ibu Kota Negara (3)

Ini Lho, Prinsip Dan Kriteria Kota Hutan

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 14 April 2022 13:13 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (jaket merah) saat memimpin Diskusi Langkah-langkah Operasional Penerapan Forest City IKN, Workshop Indonesia s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 dan Kunjungan Lapangan ke IKN pada 21-23 Maret lalu di Balikpapan, Kalimantan Timur, bersama Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono (ke-2 kanan) dan Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Hartono (kiri). [Foto: Rusma/RM.id]

 Sebelumnya 
Lebih jauh, mantan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan daerah (DPD) ini juga menjelaskan prinsip dan kriteria Forest City ini. Yakni meliputi sisi lingkungan, ekonomi dan sosial budaya.

Dari sisi lingkungan, jelasnya, mencakup tiga prinsip. Pertama, prinsip konservasi Sumber Daya Alam dan kelestarian hutan. Prinsip ini dengan kriteria habitat flora dan fauna yang tidak terfragementasi, Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) tinggi, kawasan hutan dan riparian (daratan yang mengelilingi aliran air, sungai, dan danau) sungai yang terjaga kelestariannya, terbangunnya eco-infrastructures handal, serta kawasan hutan dan habitat yang terpulihkan.

Baca juga : Profesor Peraih Nobel Prize Ikut Merancang ‘Kota Hutan’

Kedua, prinsip pengelolaan Sumber Daya Air secara terpadu. Pada prinsip ini, dengan kriteria pemanenan air hujan (rain water harvesting) dalam penyediaan air perkotaan, pelestarian air permukaan seperti sungai dan danau, pelarangan pengambilan air tanah, pendekatan daur ulang air limbah sebagai sumber air lainnya dan penyediaan air bersih langsung minum (tapwater)

Ketiga, prinsip aman dari ancaman bencana dan dampak perubahan iklim. Dengan kriteria perlindungan perairan teluk dan perairan permukaan dari ancaman, marine/water debris, penguatan sistem resiliensi perkotaan dengan pendekatan Nature Based Solution (NBS) atau Bio-engineering, juga memiliki Early Warning System EVS pada ancaman bencana dan perubahan iklim.

Baca juga : Paru-paru Bumi Tetap Dirawat dan Dikembangkan

Kriteria lainnya, memiliki infrastruktur ekologis penanggulangan banjir, sudah memiliki rencana penanggulangan bencana (contingency plan), terhentinya kebakaran hutan lahan (Karhutla) hingga terhindarnya dari potensi urban heat island. [Catatan: Muhammad Rusmadi/Bersambung]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense