BREAKING NEWS
 

KSP Tegaskan Pentingnya Harmonisasi Kelembagaan Dalam Mengelola Wilayah Pesisir

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 15 Juni 2022 14:09 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Alan F. Koropitan. (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otonomi daerah di Indonesia memasuki babak baru dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Meskipun sudah lama diundangkan, namun memberikan konsekuensi yang rumit dalam pelaksanaan di daerah. Salah satunya tentang perubahan kewenangan pengelolaan laut provinsi yang semula 4–12 mil menjadi 0–12 mil.

Baca juga : Kemendagri Dorong Pemda Kelola Wilayah Pesisir & Pulau Kecil

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Alan F. Koropitan mengatakan, berlakunya UU tersebut, menjadikan pengelolaan perairan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, akhirnya diambil-alih oleh pemerintah provinsi.

“Namun dari tahun 2014 sampai sekarang belum ada kejelasan terkait wewenang dan kelembagaannya. Implikasinya, pemerintah daerah terkesan saling menunggu untuk melakukan pengawasan di laut,” ujar Alan, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (15/6).

Baca juga : Asrorun Niam Tegaskan Pentingnya Pengetahuan Berumah Tangga Bagi Pemuda

Alan mengungkapkan, berlakunya UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah yang antara lain mengatur tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir memiliki implikasi besar buat daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense