BREAKING NEWS
 

Dongkrak Investasi Daerah

Kemendagri Minta Pemda Ngebut Bikin Perda Pajak Dan Retribusi

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Juni 2022 14:27 WIB
Foto: Humas Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda.

Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan investasi, menciptakan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni pada kegiatan Webinar Series Keuda Update, Seri ke-21 dengan tema "Asistensi Penyesuaian Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Mendukung Kemudahan Investasi."

Dalam sambutannya, Fatoni mengatakan, webinar series keuda update, seri ke-21 ini penring untuk mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional melalui program kemudahan berinvestasi.

Baca juga : Demokrat Minta Target Pajak 2023 Tak Bebani Rakyat

Selain itu juga menyangkut penguatan local taxing power yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, namun dengan tetap menjaga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

"Program Kemudahan Berinvestasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menjaga dan mempercepat pergerakan roda perekonomian," kata Fatoni, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (29/6).

Ditambahkannya, sejalan dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah, telah diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) untuk mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi daerah melalui instrumen keuangan negara.

Adsense

"Guna mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh NKRI," tegas Fatoni.

Baca juga : BNPT Ajak Pemkab Temanggung Dan Perum Perhutani Lakukan Kontra Radikalisasi

Anak buah Mendagri Muhammad Tito Karnavian ini menambahkan, saat ini Pemda dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan Pemerintah Pusat.

Kewenangan ini diberikan setelah pengesahan UU HKPD. Bahkan, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi.

Kendati demikian, untuk mendukung investasi, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi instrumen penting dalam percepatan pembangunan ekonomi dan penguatan pengelolaan keuangan di daerah.

Karena itu, pentingnya data yang terintegrasi menjadi kunci untuk menciptakan perekonomian yang maju. Hal ini mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas kebijakan pemerintah.

Baca juga : Akademisi Minta Pemerintah Tegas Keluarkan Kebijakan Bebas Intervensi

"Konteks belanja daerah, dari aspek perencanaan dan penganggaran, kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan berbasis kinerja," tuturnya.

Pada akhir sambutannya, Fatoni pun meminta Pemda mempercepat pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi satu Perda sebagaimana amanat UU HKPD.

"Pembentukan Perda ini penting, selain untuk segera menyesuaikan dengan aturan yang terbaru, juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi daerah," tandas Fatoni. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense