BREAKING NEWS
 

BP Jamsostek Salurkan Santunan Rp 4,4 M Buat Pekerja Yang Meninggal Saat WFH Ini

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 11 Juli 2022 12:54 WIB
Foto: BP Jamsostek.

 Sebelumnya 
Roswita menjelaskan, sejak awal tahun 2021 BP Jamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT. Sehingga pihaknya mampu mendorong rata-rata success rate klaim JHT dari 55,05 persen di Januari 2021 menjadi 95,01 persen di Desember 2021.

Capaian tersebut, kata Roswita, terus meningkat hingga pada semester l 2022 ini success rate BP Jamsostek mencapai 99,51 persen.

Menurut Roswita, catatan tersebut menunjukkan hampir seluruh klaim yang diajukan oleh peserta dapat dibayarkan. Ia menegaskan, akan tetap berupaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim.

Baca juga : BP Jamsostek Salurkan Manfaat Program Di NTB Sebesar 443 M

Salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu, proses klaim juga menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, lanjut Roswita, BP Jamsostek menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026.

Roswita menuturkan, BP Jamsostek telah menjalankan berbagai strategi antara lain melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar dan bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

Baca juga : BP Jamsostek Siap Bantu Pemerintah Percepat Pembangunan Mal Pelayanan Publik

"Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia," tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Pulo Gebang Jefri Iswanto mengatakan, santunan yang diberikan semoga bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Saya mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan," katanya.

Baca juga : Liverpool Gondok Mo Salah Minta Gaji Rp 7,2 Miliar Per Minggu

Jefri menambahkan, BP Jamsostek selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima, mudah, cepat dan tepat. Sehingga peserta akan menerima santunan sesuai dengan program yang diikuti oleh peserta.

Jefri mengungkapkan, dalam waktu dekat akan membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia senilai Rp 295.877.690 kepada peserta BP Jamsostek Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang.

"Dengan bermacam-macam manfaat dan pelayanan prima, mudah, cepat, dan tepat kita harapkan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari BP Jamsostek. Agar terwujudnya universal coverage jaminan sosial di Indonesia," ucapnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense