BREAKING NEWS
 

BP Jamsostek Salurkan Santunan Rp 4,4 M Buat Pekerja Yang Meninggal Saat WFH Ini

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 11 Juli 2022 12:54 WIB
Foto: BP Jamsostek.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyerahkan santunan kepada ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH). 

Pekerja yang meninggal atas nama Sonny Sofianto, diketahui bekerja sebagai General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya. Ia telah menjadi peserta aktif BP Jamsostek sejak tahun 1993.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menjelaskan, ahli waris Sonny berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp 4,4 miliar.

Baca juga : BP Jamsostek Salurkan Manfaat Program Di NTB Sebesar 443 M

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp 174 juta.

Selain itu secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan. Tak hanya itu, manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan.

Roswita mengakui, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, ia meyakini santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

Baca juga : BP Jamsostek Siap Bantu Pemerintah Percepat Pembangunan Mal Pelayanan Publik

"Atas nama pribadi dan manajemen BP Jamsostek, saya mengucapkan duka yang mendalam atas meninggalnya Bapak Sonny Sofianto. Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, BP Jamsostek memperluas ruang lingkup perlindungan, sehingga pekerja yang menjalani WFH juga masih mendapatkan perlindungan," katanya dalam keterangan resminya, Senin (11/7).

Roswita menegaskan, hal ini merupakan bukti tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarga.

Dalam kesempatan yang sama, Roswita turut menanggapi hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Diketahui, Ombudsman menemukan maladministrasi pada pelayanan kepesertaan dan jaminan sosial BP Jamsostek.

Baca juga : Liverpool Gondok Mo Salah Minta Gaji Rp 7,2 Miliar Per Minggu

Mulai dari tidak kompeten dalam mengakuisisi kepesertaan hingga adanya penundaan pelayanan. Temuan tersebut didapat usai Ombudsman menerima aduan dan melakukan investigasi pada bulan Oktober-November 2021.

Roswita mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari dan menghargai investigasi yang bertujuan untuk peningkatan kualitas layanan kepada peserta ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense