BREAKING NEWS
 

Polemik Pelantikan Guntur Hamzah, Pratikno: Presiden Tak Bisa Ubah Keputusan DPR

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 23 November 2022 15:06 WIB
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat ke hakim konstitusi Guntur Hamzah, usai pengucapan sumpah/janji hakim konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11). (Foto: Dok. Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menyaksikan Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, di Istana Negara, Jakarta, Rabu pagi (23/11). Pengucapan sumpah sekaligus pengangkatan hakim konstitusi ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR.

Guntur Hamzah diangkat menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Aswanto. Penggantian yang diusulkan DPR ini sempat menjadi polemik bahkan muncul penolakan dari sebagian kalangan.

Adsense

Baca juga : Kenalkan, Ini Tim Weah, Anak Presiden Liberia Yang Bela Timnas AS

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan, Jokowi tetap menerbitkan Keppres pengangkatan Guntur Hamzah, karena sudah sesuai dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, dan lembaga yudikatif. Presiden tidak punya kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan lembaga negara yang lainnya.

“Jadi, Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR dalam hal ini adalah pengusulan penggantian (hakim konstitusi),” ujarnya, dalam keterangan pers usai Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi, Rabu (23/11/2022), di Istana Negara, Jakarta, seperti dikutip setkab.go.id.

Baca juga : Komisi I: Tak Masalah Selama Belum Lewat Pensiun

Pratikno menegaskan, mengacu pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Presiden mempunyai kewajiban administrarif untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam sebuah (Keppres). “Jadi, atas dasar itu, kemudian Presiden sudah menerbitkan Keppres Nomor 114/P/Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu,” terangnya.

Terkait dengan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji hakim konstitusi yang baru dilaksanakan pada hari ini, Pratikno mengatakan, hal ini lantaran agenda Presiden yang padat. “Karena ada kesibukan Pak Presiden yang luar biasa di ASEAN, di G20, dan juga di APEC, beliau tidak berada di Jakarta maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense