Sebelumnya
Dia mengakui, sehari sebelum menerima surat tersebut, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama. “Sangat terlambat,” tegasnya.
Dalam surat itu, kata dia, PBB menawarkan bantuan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan HAM.
Pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat. Tim ahli KUHP juga sudah menjelaskan berkaitan dengan sosialisasi KUHP nasional. Terutama, terkait pasal zina dan larangan seks di luar nikah hingga berujung penjara.
Baca juga : Kritik KUHP, Partai Garuda Pertanyakan Kapasitas Dubes AS
Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional. Pembaharuan KUHP ini telah diinisasi sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu dan disahkan 6 Desember 2022 lalu.
“KUHP akan mulai berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan. Artinya, KUHP baru belum berlaku saat ini. Kita masih memiliki waktu 3 tahun ke depan,” kata pria yang biasa disapa Eddy ini.
Dia juga menyebut, KUHP telah disusun dengan cermat dan hati-hati, di mana pemerintah selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu, negara, dan masyarakat. Serta mempertimbangkan kondisi bangsa yang multi etnis, multi religi, dan multikultur.
Baca juga : Erick Dorong Peningkatan Kolaborasi Berkelanjutan PNM dengan BUMN Lain
Mengenai pasal-pasal perzinahan pada pasal 411 dan pasal soal kohabitasi, masyarakat harus memahami pasal-pasal tersebut diterapkan berdasarkan delik aduan absolut.
Menurutnya, hanya suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua anak bagi yang tidak terikat perkawinan, yang dapat membuat pengaduan.
“Pihak lain tidak dapat melapor atau main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung, serta tidak ada syarat administrasi untuk menanyakan status perwakinan dari masyarakat dan turis,” terang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.
Baca juga : Kemendikbudristek Kuatkan Kolaborasi Dengan Komunitas Guru
Eddy juga menjelaskan, KUHP baru yang disahkan telah mengatur alternatif sanksi selain tindak penjara, yaitu denda, pengawasan, dan kerja sosial. Serta perumusan tindak pidana secara jelas dan ketat dengan penjelasan untuk menghindari multitafsir.
Karena itu, menurutnya, KUHP yang akan berlaku tiga tahun mendatang, seharusnya tidak akan mengganggu kepentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, dan investor asing. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.