BREAKING NEWS
 

Terburu-buru Kritik KUHP

PBB Diingatkan Adab Diplomasi Bernegara

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Selasa, 13 Desember 2022 07:55 WIB
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia mengakui, sehari sebelum menerima surat tersebut, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama. “Sangat terlam­bat,” tegasnya.

Dalam surat itu, kata dia, PBB menawarkan bantuan teru­tama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan HAM.

Pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat. Tim ahli KUHP juga sudah menjelaskan berkaitan dengan sosialisasi KUHP nasional. Terutama, terkait pasal zina dan larangan seks di luar nikah hingga berujung penjara.

Baca juga : Kritik KUHP, Partai Garuda Pertanyakan Kapasitas Dubes AS

Setelah 77 tahun Indonesia merdeka, Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional. Pembaharuan KUHP ini telah diinisasi sejak tahun 1963 atau 59 tahun lalu dan disahkan 6 Desember 2022 lalu.

“KUHP akan mulai berlaku efektif 3 tahun sejak diundang­kan. Artinya, KUHP baru belum berlaku saat ini. Kita masih memiliki waktu 3 tahun ke de­pan,” kata pria yang biasa disapa Eddy ini.

Dia juga menyebut, KUHP telah disusun dengan cermat dan hati-hati, di mana pemerin­tah selalu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan individu, negara, dan masyarakat. Serta mempertim­bangkan kondisi bangsa yang multi etnis, multi religi, dan multikultur.

Baca juga : Erick Dorong Peningkatan Kolaborasi Berkelanjutan PNM dengan BUMN Lain

Mengenai pasal-pasal perzina­han pada pasal 411 dan pasal soal kohabitasi, masyarakat harus memahami pasal-pasal tersebut diterapkan berdasarkan delik aduan absolut.

Menurutnya, hanya suami atau istri yang terikat perkawinan atau orang tua anak bagi yang tidak terikat perkawinan, yang dapat membuat pengaduan.

“Pihak lain tidak dapat me­lapor atau main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hu­kum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan se­cara langsung, serta tidak ada syarat administrasi untuk me­nanyakan status perwakinan dari masyarakat dan turis,” terang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Baca juga : Kemendikbudristek Kuatkan Kolaborasi Dengan Komunitas Guru

Eddy juga menjelaskan, KUHP baru yang disahkan telah mengatur alternatif sanksi selain tindak penjara, yaitu denda, pengawasan, dan kerja sosial. Serta perumusan tindak pidana secara jelas dan ketat dengan penjelasan untuk menghindari multitafsir.

Karena itu, menurutnya, KUHP yang akan berlaku tiga tahun mendatang, seharusnya tidak akan mengganggu ke­pentingan masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, dan investor asing. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense