Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembahasan RKUHP Ditunda
Pastikan Tak Ada Pasal Bermasalah
Senin, 21 November 2022 07:50 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR menunda rapat pembahasan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu, sedianya digelar pada 21-22 November 2022.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, penundaan bertujuan agar Pemerintah dapat mengkaji kembali berbagai masukan. Baik yang disampaikan DPR maupun masyarakat untuk menyempurnakan draf RKUHP.
Baca juga : Wamenkumham: Bahas RKUHP, Partisipasi Publik Jadi Prioritas
“Dan juga memastikan tidak ada pasal yang berpotensi bermasalah ke depannya,” ujarnya.
Fraksi NasDem, lanjut pria yang akrab disapa Tobas ini, ingin sebanyak mungkin Pemerintah mengakomodir masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Tak hanya itu, fraksinya akan berusaha melakukan komunikasi ke fraksi lain maupun Pemerintah.
Baca juga : Gelar Pelatihan Digital, Sandination Cianjur Pastikan Ciptakan Lapangan Pekerjaan Baru
“Fraksi NasDem terus melakukan lobi dan meyakinkan fraksi lainnya dan tim Pemerintah agar dapat menyempurnakan RKUHP,” imbuhnya.
Sementara, Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries mengatakan, rapat pembahasan RKUHP bersama DPR dijadwalkan ulang. Alasannya, Pemerintah perlu waktu menyempurnakan draf dan melapor kepada Presiden Jokowi.
Baca juga : Arema FC Diundang Laga Persahabatan Lawan Klub Asal Georgia
“Penyempurnaan draf RKUHP terdiri atas penghapusan, reformulasi, penambahan redaksional termasuk penjelasan, hingga reposisi draf,” ujarnya.
Usai disempurnakan dan melapor ke Presiden, kata dia, pembahasan RKUHP bersama DPR dijadwalkan berlangsung Rabu, 23 November 2022.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya