Dark/Light Mode

Profesor Hukum Uncen Kritisi Permintaan Pihak Enembe Diperiksa Di Lapangan

Minggu, 9 Oktober 2022 14:16 WIB
Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof Melkias Hetharia (Foto: Istimewa)
Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof Melkias Hetharia (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pihak Lukas Enembe memastikan bahwa Gubernur Papua itu tidak akan ke Jakarta untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sakit. Kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyebut, massa pendukung Enembe meminta pemeriksaan oleh KPK dilakukan di lapangan terbuka agar bisa disaksikan.

Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Prof Melkias Hetharia mengkritisi permintaan tersebut. Dia mengatakan, permintaan tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di negeri ini.

“Untuk mengadili seseorang di lapangan, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi, itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Melkias, seperti keterangan yang diterima redaksi, Minggu (9/10).

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Proses hukum yang berlangsung dalam rangka penyelesaian masalah korupsi, termasuk Enembe, semuanya berjalan menurut hukum acara yang ada.

Baca juga : Akademisi Uncen Papua Imbau Enembe Ikuti Jejak Mandela

Prof Melkias meminta KPK bekerja secara profesional dan menyidik perkara ini sesuai dengan hukum yang ada, lalu menegaskan bahwa semua prosedur itu bisa menjamin keadilan bagi tersangka. “Biarlah aturan hukum ditaati semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum,” ucapnya.

Dia melanjutkan, ketika semua tunduk dan taat pada hukum, hukum akan membawa akan membawa ke keadilan dan kesejahteraan. Semua, baik masyarakat masyarakat maupun penyelenggara negara, harus mentaati hukum yang dibangun di atas dasar etika.

“Jadi, kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Semua aturan itu, tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama. Maka, mau tidak mau kita harus mentaati semua hukum yang ada,” terangnya.

Prof Melkias menegaskan, korupsi adalah tindakan tercela yang harus dihukum dan dihindari. Karena korupsi menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa. Namun dalam penanganannya, hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan universal harus dijunjung tinggi. Di dalam proses penegakan hukum, hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.

Baca juga : Tokoh Pemuda Papua Imbau Enembe Segera Penuhi Panggilan KPK

“Silakan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," ucapnya.

Prof Melkias juga menyitir soal gonjang-ganjing para pemimpin di Pusat dengan pengacara Enembe. Dia mengimbau agar masing-masing pihak harus profesional.

“Kalau masalah gratifikasi Rp 1 miliar, ya itu saja yang dibicarakan, kenapa melebar ke mana-mana. Penasehat hukum harusnya fokus ke Rp 1 miliar itu. Komentari itu saja. Tidak usah bawa ke ranah politik,” imbaunya.

Mengenai masalah kesehatan yang menjadi alasan Enembe, menurut Prof Melkias, KPK memiliki akses untuk mempelajari rekam medis Enembe di rumah sakit di Singapura. Dokter di Singapura yang menangani Enembe bisa menjadi mediator untuk menengahi persoalan yang belakangan ini terus mencuat antara KPK dan kuasa hukum Enembe.

Baca juga : Pastikan Kondisi Kesehatan Lukas Enembe, KPK Gandeng IDI

“Saya kira, jalan yang terbaik adalah KPK dapat bekerja sama dengan tim dokter di Singapura yang mengetahui rekam medis Lukas Enembe secara pasti. Kalau dokter yang masuk di tengah mungkin kita akan terlepas dari kepentingan-kepentingan lainnya,” kata Prof Melkias.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.