BREAKING NEWS
 

Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 17 Januari 2023 17:41 WIB
Foto: Humas Kemendes PDTT.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menegaskan, masa jabatan kepala desa (kades) 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Sebab, Kades punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya dan pembangunan desa dapat lebih efektif tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pilkades.

"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya," ujar Gus Halim, sapaan akrabnya.

Baca juga : Menpora Cari Jalan Keluar Agar Liga 2 Dan Liga 3 Tetap Jalan

Hal itu disampaikannya saat audiensi dengan kepala desa se-Jombang, di Gedung Makarti Jakarta, seperti keterangan yang diterima RM.id, Selasa (17/1).

Menurut Gus Halim, fakta konflik polarisasi pasca pilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan berbagai aktivitas di desa juga terbengkalai.

"Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” tuturnya. 

Adsense

Baca juga : Kejagung Tahan Tersangka Warga Negara Amerika

Sehingga lanjut Gus Halim, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pasca pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Hal ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

Baca juga : John Riady: Tahun Ini Momentum Perluas Penerapan ESG Bagi Dunia Usaha

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.

"Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan ditengah jalan apalagi Kepala Desa," jelas Gus Halim.

Untuk diketahui, usulan penambahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode disampaikan pertama kali oleh Gus Halim saat bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense