BREAKING NEWS
 

Syarat Rekomendasi Paspor Umrah Dicabut, Kemenag: Semoga Memudahkan Jemaah

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 26 Februari 2023 14:15 WIB
Jubir Kemenag Anna Hasbie (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kemenag menjelaskan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi, kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (26/2).

Adsense

Baca juga : Sebarkan Informasi F1 Powerboat, Kominfo Sediakan 2 Media Center

Dia menjelaskan, dahulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag untuk pembuatan paspor umrah adalah Ditjen Imigrasi. “Jadi, sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” sambungnya.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada 2017. Sekitar awal Maret 2017, pihaknya menerima Surat Edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

Baca juga : Rektor UII: Kecil Kemungkinan Terkait Gerakan Terlarang

Saat itu, Kemenag diminta memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. Kini, dengan pencabutan itu, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tidak perlu lagi mengeluarkan rekomendasi. "Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense