Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korupsi Pengadaan Kapal Di Kemenhan Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Kamis, 19 Januari 2023 22:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

"Untuk sementara iya, puluhan miliar," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1).

Baca juga : 6 Ruangan Digeledah KPK, Termasuk Ruang Kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi dan M Taufik

Nominal sementara mengenai kerugian itu didapatkan dari kalkulasi tim auditor dari internal KPK. Ada potensi kerugian tersebut bisa saja bertambah di waktu mendatang mengingat penyidikan masih terus berlangsung.

"Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan," tuturnya.

Baca juga : Kotak Hitam Pesawat Nepal Ditemukan, 3 Orang Masih Hilang

Diberitakan, KPK mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut tank di Kemenhan tahun 2012-2018. KPK telah menemukan unsur pidana serta bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," ungkapnya.

Baca juga : Nasib Pemain Kian Tak Jelas

Namun, Ali belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kali ini. Uraian perbuatan pidana serta pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka juga belum diungkapkan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progress pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.