RM.id Rakyat Merdeka - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai bagian dari pemerintah tidak hanya hadir dalam pencegahan radikalisme terorisme tetapi juga turut hadir dalam rangka pemulihan korban terorisme (penyintas).
Dalam upaya pemulihan korban tersebut, BNPT sebagai badan koordinator mengajak seluruh kementerian/lembaga terkait agar bersinergi sehingga bisa memberikan manfaat yang optimal kepada penyintas.
"Kita membutuhkan langkah nyata kebersamaan dalam sinergisitas kelembagaan untuk program pemulihan korban," ungkap Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Imam Margono.
Baca juga : Lestari Ajak Lembaga Pendidikan Bangun Kesadaran Toleransi
Hal ini disampaikannya pada kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Pemulihan Korban Tindakan Pidana Terorisme Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Kamis (2/3).
Ketika menjadi korban terorisme, para penyintas ini berhak mendapatkan bantuan berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan serta kompensasi.
Bantuan-bantuan ini tentunya diberikan oleh masing-masing K/L yang programnya dapat dimanfaatkan oleh para penyintas di bawah koordinasi BNPT.
Baca juga : BNPT Ajak 7 K/L di Bawah Kemenko Marves Dalam Konsep Pentahelix Penanggulangan Terorisme
"Dalam Undang-undang No 5 tahun 2018 Pasal 43 G BNPT mengkoordinasikan program pemulihan korban. BNPT sebagai fasilitator mengkoordinasikan bantuan dari kementerian/lembaga yang memiliki program dan manfaat," jelas Kasubdit Pemulihan Korban BNPT Rahel.
Sejak tahun 2018 hingga tahun 2022, Rahel mengatakan jika BNPT RI melalui Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme telah melaksanakan berbagai bentuk koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga, stakeholder dan Pemerintah Daerah.
Kerja sama mencakup program pemulihan korban dalam bidang pendidikan, pelatihan dan dukungan kewirausahaan, kesehatan, pemulihan sarana prasarana, serta pendampingan psikologis.
Baca juga : Kementerian ESDM Ajak Mahasiswa Manfaatkan Energi Baru Terbarukan
Program pemulihan korban yang dilakukan secara bersama-sama ini telah memberikan manfaat besar kepada para korban tindak pidana terorisme yang terjadi sebelum dan pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 baik itu korban langsung maupun korban tidak langsung.
Dalam pemulihan korban terorisme, BNPT bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Riset, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Lalu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.