BREAKING NEWS
 

Pastikan Pemilu Tetap Digelar 14 Februari 2024

Ketua KPU: Kalau Nggak Ada, KPU Cuma Ngurusin Komisinya, Nggak Enak

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 14 Maret 2023 21:14 WIB
Foto: Humas IPDN.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akan berjalan sesuai rencana, yakni pada 14 Februari 2024.

"KPU memastikan bahwa Pemilu jalan terus sebagaimana rencana, hari pemungutan suaranya itu 14 Februari 2024. Segala upaya untuk menuju ke arah situ, kami jalan terus," ungkap Hasyim, didampingi Rektor IPDN Hadi Prabowo, saat ditanya wartawan seusai menjadi pembicara pada acara Seminar Nasional, di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Selasa (14/3). 

Seminar Nasional bertema Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 ini digelar dalam rangka peringatan dies natalis IPDN ke-67. 

Baca juga : Pastikan Pemilu Tetap 14-2-2024, Tito Buyarkan Kecurigaan

Sementara, terkait banding terhadap gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024, dikatakan Hasyim, bahwa KPU telah menyampaikan memori dan pernyataan banding kepada PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (10/3).

Adsense

"Jumat lalu KPU sudah menyampaikan memori banding dan pernyataan banding ke PN Jakarta Pusat," ucapnya.

Ia menegaskan, soal isu penundaan Pemilu 2024 adalah tidak benar, jika mengacu kepada amar putusan dari PN Jakarta Pusat.

Baca juga : KPU Terima Kasih Ke Jokowi

"Tidak benar, jadi jika membaca amar putusan PN Jakarta Pusat itu, tidak benar kalau itu dimaknai penundaan Pemilu," terangnya.

Ia pun sedikit berkelakar saat ditanya wartawan soal keoptimisan KPU dalam menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Optimis, karena KPU itu kan Komisi Pemilihan Umum, jadi harus memastikan 'Pemilihan Umum-nya' ada, kalau 'Pemilihan Umum-nya' tidak ada KPU hanya mengurusi komisi-nya saja, jadi tidak enak, Komisi Pemilihan Umum, jadi harus memastikan Pemilihan Umumnya ada," tuturnya.

Baca juga : KPK: Kalau Nggak Punya Ongkos, Ngomong Saja

Sebelumnya, KPU resmi mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat (Jakpus). Banding KPU terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense