BREAKING NEWS
 

Ngobrol Bareng Legislator: Perlindungan Data Digital Bagian Dari HAM

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 31 Mei 2023 10:26 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Adanya pandemi Covid-19, mengubah lanskap digitalisasi. Rata-rata pengguna internet di Indonesia menghabiskan waktu selama 8 jam 52 menit untuk mengakses internet.

Namun, di era yang semakin maju, fenomena ancaman keamanan di dunia digital juga sering mengemuka. Seperti, peretasan, identitas palsu, kebocoran data, penipuan online, dan ransomware.

Lalu bagaimana menjaga identitas digital dari kejahatan yang umumnya merugikan secara finansial?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital atau GNLD Siber Kreasi membahas berbagai cara perlindungan dan jaminan keamanan digital pada NGOBRAS atau "Ngobrol Bareng Legislator", Selasa (29/5).

NGOBRAS kali ini mengangkat tema "Pentingnya Perlindungan Data Pribadi di Era Digital".

Peneliti dan Akademisi Yusup Rahman Hakim mengingatkan, fenomena ancaman di dunia maya, berkaitan dengan perspektif peperangan menurut William S. Lind dalam teori The Generation of Warfare, yang menyatakan ada lima generasi peperangan.

Saat ini, kita berada pada peperangan generasi keempat, yaitu peperangan non-konvensional yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca juga : Kemenhub Siapkan Pelayanan Maksimal Bagi Jemaah Haji

Era digital saat ini, menurutnya, merupakan era peralihan dari peperangan generasi keempat menuju generasi kelima. Salah satunya ditandai dengan adanya kecerdasan buatan atau AI (Artificial Intelligent) yang mulai digunakan pada dunia pendidikan dan bisnis.

"Dalam konsep tiga kehidupan menurut Gabriel Garcia, dalam diri setiap orang ada tiga dimensi kehidupan, seperti public life, private life, dan secret life. Fenomena yang terjadi pada era digital banyak masyarakat yang menempatkan secret life dalam dimensi public life, seperti menggunakan tanggal lahir sebagai password. Hal ini dapat menjadi pemicu kejahatan di dunia maya," ungkap Yusuf.

Dia menjelaskan, salah satu celah yang sering menjadi sasaran untuk mendapatkan data pribadi adalah menggunakan tautan terkait lowongan pekerjaan dan menggiring pengguna untuk memasukkan data pribadi ke dalamnya.

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Rachmanda Primayuda mengungkapkan sebagai pengguna internet, kita hatus memahami literatur digital.

Dijelaskannya, ada lima aspek keamanan digital, yang terdiri atas keamanan diri di ruang digital, perlindungan perangkat digital, perlindungan identitas, menghindari penipuan dan tantangan keamanan.

Adsense

Untuk membangun rasa aman dan nyaman dalam ruang digital, kita harus mengetahui alat ukur kecakapan digital terlebih dahulu.

Tak hanya itu, melindungi perangkat digital dari ancaman malware atau perangkat lunak yang dirancang khusus untuk mengontrol perangkat lain secara diam-diam, juga perlu dilakukan.

Baca juga : Ngobrol Bareng Wamenlu Iran, Gobel Semangat Bangun Hubungan Ekonomi Dan Budaya

Contohnya saat melakukan perbaikan ponsel, sebaiknya ponsel dalam keadaan kosong dan tidak aktif. Menurut Rachmanda, melindungi perangkat digital, dapat dimulai dari saat kita membelinya.

Pastikan untuk membeli perangkat digital di agen resmi. Sebelum membeli pun, kita harus memastikan keamanan perangkat dengan cara mengecek kesesuaian kode yang tertera di kemasan dan di perangkat atau device.

Membaca buku panduan secara menyeluruh dan selektif saat mengunduh aplikasi juga menjadi salah satu langkah awal melindungi diri dari kejahatan siber.

“Pastikan aplikasi yang kita download terjamin. Bisa dilihat dari rating seperti apa, berapa banyak orang mendownload, bagaimana riwayat dari aplikasi itu. Jadi jangan sekedar kita asik dengan aplikasi itu, tapi tidak yakin dengan aman atau tidak,” imbuh Rachmanda.

Anggota Komisi I DPR Fadli Zon juga mengungkapkan pentingnya perlindungan data digital, yang merupakan konsekuensi dari perkembangan dunia digital.

Meski sudah banyak piranti dan upaya melindungi data pribadi, isu peretasan dan pola kejahatan baru masih bisa terjadi.

Seiring dengan kemajuan teknologi banyak informasi yang dibagikan, maka semakin besar kemungkinan data digital terancam.

Baca juga : Prabowo Dan SBY Nostalgia Akmil

Fadli Zon mengingatkan, privasi data digital adalah hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan dikutip dalam Piagam PBB.

"Yang isinya, setiap orang memiliki hak untuk tidak diganggu atau diserang dalam kehidupan pribadi maupun keluarga. Hal ini juga mencakup hak memiliki kontrol penuh atas data pribadi untuk menentukan bagaimana data di bagikan atau di gunakan. Meski memiliki data, kita tetap tidak bisa sembarangan membagikan data," ungkap Fadli.

Hal terpenting yang harus menjadi perhatian pemilik data adalah berhati-hati dalam merilis data pribadi. Di era digital yang semakin maju, menjaga privasi sangat penting, dengan memilah hal apa saja yang layak untuk dibagikan.

Pentingnya perlindungan data pribadi pun merupakan hak setiap warga negara dan diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pelaku kejahatan siber dapat dijerat hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU ITE Pasal 28 (1) dan Pasal 45A Ayat 1.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense