BREAKING NEWS
 

Merevisi UU KPK, Butuh Nyali Besar Seperti Jokowi

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 17 September 2019 08:30 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Dia meyakini, jika RUU KPK sudah diketok, pemberantasan korupsi di Tanah Air bakal lebih progresif. “Pak Jokowi telah bertindak tepat,” tutup Hasto.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, revisi ini adalah akumulasi dari sikap KPK yang “besar kepala”.

Baca juga : Soal Revisi UU KPK, PDIP Pasang Badan Untuk Pemerintah

Dulu, KPK dipercaya Presiden Jokowi untuk “menyeleksi” calon-calon menteri untuk mengisi kabinet di awal masa jabatannya. “Yang kita lihat selanjutnya."

Puncaknya, menurut Fahri, adalah ketika Jokowi memilih nama Budi Gunawan alias BG sebagai calon Kapolri untuk diserahkan ke DPR. Tiba-tiba, KPK menetapkan BG sebagai tersangka. Padahal, KPK tak pernah sekalipun memeriksa BG.

Baca juga : Revisi UU KPK, Rakyat Dukung Presiden

“Paripurna DPR yang saat itu mengesahkan Budi Gunawan seperti tawar, karena meskipun aklamasi, tetapi di bawah keputusan KPK yang mentersangkakan BG,” urai Fahri.

BG akhirnya mengajukan praperadilan dan menang. Artinya, BG menang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tetapi KPK terus menggunakan LSM, koalisi masyarakat sipil menyerang keputusan tiga cabang kekuasaan itu. BG akhirnya tak jadi dilantik sebagai Kapolri.

Baca juga : Margarito: Revisi UU KPK Masuk Akal

Sekarang, Firli Bahuri juga dihajar KPK dengan pola yang sama. Sehari sebelum Firli menjalani fit and proper test, pimpinan KPK menggelar konferensi pers, membeberkan pelanggaran etik yang disebut dilakukan mantan Deputi Penindakan komisi antirasuah itu.

“Jadi KPK itu membunuh karir orang seenaknya saja. Itu mengganggu kerja pemerintah, termasuk Presiden Jokowi,” imbuh Fahri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense