Dark/Light Mode

Revisi UU KPK, Maunya DPR Beda Dengan Presiden

Sabtu, 7 September 2019 07:45 WIB
Wadah pegawai KPK melakukan aksi bergandengan tangan membentuk rantai manusia mengelilingi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/9). Aksi ini sebagai bentuk penolakan atas Revisi UU KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wadah pegawai KPK melakukan aksi bergandengan tangan membentuk rantai manusia mengelilingi Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/9). Aksi ini sebagai bentuk penolakan atas Revisi UU KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keinginan DPR merevisi UU KPK mendapat penolakan berbagai pihak. Presiden Jokowi secara tersirat juga menolak revisi tersebut. Jokowi inginnya DPR memperkuat KPK, bukan memperlemah KPK. 

Rencana revisi UU KPK ini sudah disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis kemarin. Di Rapat Paripurna itu, semua fraksi setuju bahwa revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Sehari setelah itu, aksi penolakan langsung muncul. Kemarin, seratusan pegawai KPK menggelar aksi di depan kantornya, Kuningan, Jakarta. 

Aksi yang dimulai pukul 2.30 sore ini diawali dengan bergandengan tangan membentuk rantai manusia mengelilingi Gedung Merah Putih. Hal ini dilakukan sebagai simbol menentang berbagai upaya pelemahan KPK.

Para peserta aksi kompak menge- nakan pakaian serba hitam dan menutup wajah dengan masker sambil membawa poster. Tulisannya macam-macam. Ada yang bertulis “#SaveKPK”, “Pak Jokowi Di mana?” dan sebagainya. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ikut bergabung dalam aksi ini.

Baca juga : Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Bakal Surati Presiden

Aksi ditutup dengan membuka payung yang bertuliskan penolakan terhadap Capim KPK bermasalah dan revisi UU KPK. Mereka juga membentang sebuah spanduk panjang. Isinya perjalanan KPK di tiap presiden. KPK dirancang Gus Dur, Dilahirkan Megawati, dan dilindungi SBY. Mereka menyuarakan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati di era Presiden Jokowi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, juga kembali mengeluarkan unek-uneknya. Kata dia, apabila revisi UU itu melemahkan atau bahkan melumpuhkan KPK, itu artinya DPR sudah mengkhi- nati semangat reformasi. Padahal, kerja KPK sudah sangat baik. Dalam 17 tahun perjalananya, KPK berhasil menuntaskan lebih dari 1.000 perkara. 

Banyak pejabat yang dimasukkan ke penjara.

Khawatir DPR benar-benar mengebiri KPK, Agus Cs pun akan mengirim surat ke Presiden untuk menyampaikan pendapatnya. Agus berharap, Jokowi masih memegang janjinya akan memperkuat KPK. “Jika Presiden tidak bersedia menyetujui, maka RUU tersebut tidak akan pernah jadi UU. Jika Presiden ingin KPK kuat, maka KPK akan kuat,” ungkapnya.

Baca juga : PSHK: Revisi UU KPK Langgar Hukum

Sebelumnya, Agus menyoroti 9 poin yang dianggap akan melumpuhkan KPK dalam revisi tersebut. Pertama  independensi KPK terancam karena posisinya di bawah pemerintah. Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi. Ketiga, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR. Keempat, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.

Kelima, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Ketujuh, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas. Kedelapan, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan. Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan laporan kekayaan alias LHKPN dipangkas.

Bagaimana tanggapan Jokowi? Jokowi mengaku belum membaca draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Sebab, sejak Rapat Paripurna dilaksanakan sampai kemarin, Jokowi berada di daerah. Meski begitu, Jokowi memberi isyarat agar DPR memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK. “Saya kira kita harapkan DPR juga punya semangat yang sama untuk memperkuat KPK, kata Jokowi, di sela kunjungan kerja di Boyolali, Jawa Tengah, kemarin.

Selebihnya, Jokowi mengaku belum bisa berkomentar banyak. Ia mengatakan, akan terlebih dahulu melihat poin revisi yang diajukan DPR. “Nanti kalau sudah ke Jakarta. Revisi ini yang direvisi apanya, materi-materinya apa, saya harus tahu dulu baru saya bisa berbicara,” tuturnya. “Yang pasti se- perti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi,” tuntasnya.

Baca juga : Berikut Tanggapan Wakil Ketua DPD Atas Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Pihak Istana juga mencoba menenangkan publik. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim meminta, publik tidak khawatir dengan rencana revisi UU KPK yang digulirkan DPR. Kata dia, revisi UU KPK merupakan isu lama. Meski diinisiasi DPR, proses perubahannya tetap memerlukan persetujuan Pemerintah. 

Nah, proses itu butuh waktu lama. Tak bisa langsung besok diketok. Sampai saat ini, kata dia, belum ada pembahasan tentang daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi itu seperti apa. [BCG]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.